hukum-kriminal

Penyidik Kejati Sulteng Tahan 3 Tersangka Korupsi Jalan Parigi Moutong

Kamis, 20 November 2025 | 17:27 WIB
Tersangka dugaan Korupsi jalan di Kabupaten Parigi Moutong, Sulteng, ditahan Kejati Sulteng pada Kamis sore (20/11/2025).

METRO SULTENG – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Kabupaten Parigi Moutong tahun anggaran 2023.

Penahanan dilakukan sekitar pukul 16.30 WITA, Kamis (20/11/2025). Sebelum dibawa ke mobil tahanan, ketiga tersangka menjalani pemeriksaan selama kurang lebih satu jam di kantor Kejati. Mereka tampak mengenakan rompi merah saat digiring menuju kendaraan tahanan.

Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial IS, mantan Ketua Gapensi Sulteng; serta SA dan NM.

Baca Juga: Kejati Sulteng Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jalan Parigi Moutong

“Tiga tersangka kami tahan sore ini. IS dan NM adalah penyedia jasa atau kontraktor, sedangkan SA merupakan PPK proyek di Dinas PUPR Parigi Moutong tahun 2023,” ujar Kasipenkum Kejati Sulteng, Laode Abd Sofian, usai penahanan.

Laode menyebut kerugian negara dalam kasus ini mencapai hampir Rp4 miliar berdasarkan hasil perhitungan penyidik. Saat ini sebagian kerugian telah mulai dikembalikan oleh para tersangka.

“Awalnya pengembalian hanya Rp500 juta, kini bertambah. Total pengembalian kerugian negara sudah Rp686 juta,” jelasnya.

Baca Juga: Penyidikan Dugaan Korupsi Jalan di Kabupaten Parimo, Jaksa Sita Uang Rp500 Juta

Adapun tiga paket proyek yang tengah disidik Kejati meliputi:

  • Pekerjaan Jalan Pembuni–Berojong
  • Pekerjaan Jalan Gio–Tuladenggi
  • Pekerjaan Jalan Trans Bimoli Pantai

Untuk Proyek Jalan Pembuni–Berojong, tersangkanya adalah IS selaku kontraktor dan SA sebagai PPK.

Pada Proyek Jalan Gio–Tuladenggi, tersangka kembali IS dari pihak kontraktor dan SA selaku PPK.

Baca Juga: ART Dorong Kejati Sulteng Tetapkan Tersangka Korupsi Proyek Jalan Parigi Moutong

Sementara pada Proyek Jalan Trans Bimoli Pantai, tersangkanya NM sebagai kontraktor dan SA tetap sebagai PPK.

Para tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (*)

Tags

Terkini