- NM, selaku penyedia, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 07/P.2/Fd.1/10/2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-06/P.2/Fd.1/10/2025
- SA, kembali ditetapkan sebagai tersangka selaku PPK berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 03/P.2/Fd.1/04/2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-05/P.2/Fd.1/10/2025.
Laode menambahkan, penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak lain dan menelusuri potensi besaran kerugian keuangan negara dari tiga proyek tersebut. (*)