hukum-kriminal

Dua Tergugat Diduga Palsukan Surat AJB Saat Sidang Lokasi Objek Sengketa Oleh PN Donggala

Minggu, 21 September 2025 | 18:21 WIB
Sidang Lapangan Kasus Sengketa Perdata yang di pimpin langsung Ketua majelis Hakim Niko Hendra dan di dampingi dua hakim anggota masing-masing Annisa Khalida dan Ayudya devi. (Foto: Ist)

METRO SULTENG-Dua orang tergugat diduga memalsukan Akta Jual Beli (AJB). Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus sengketa perdata nomor perkara :27/Pdt.G/2025/PN.Dgl antara Akil Talundru dan Syarifah selaku (Penggugat) melawan wahid (tergugat 1) dan turut terguga 1. Arfiani, 2. Rembagau (Remba).

Sidang lapangan dan "pemeriksaan setempat" (descente) merujuk pada kegiatan pengadilan yang dilakukan di luar gedung pengadilan, di lokasi objek sengketa itu dipimpin langsung ketua majelis hakim Niko Hendra dan di dampingi dua hakim anggota masing-masing Annisa Khalida dan Ayudya devi".

Baca Juga: Diduga Ganggu Isteri Orang, Oknum Kades Tompe Heri Hasbi Dilaporkan Kasus Dugaan Asusila Di Polsek Sirenja

Selain itu turut hadir dalam sidang lokasi itu panitra Meily, nampak terlihat para penngugat dan tergugat di dampingi oleh kuasa hukumnya masing-masing juga aparat pemerintahan di Desa Oti, Kecamatan Sindue Tobata.

Dalam sidang lokasi itu, ketua majelis hakim menanyakan batas objek sengketa kepada para penggugat dan tergugat. Pada saat itu saksi Ulfa selaku pemilik lokasi menjelaskan, batas-batas sambil menunjuk titiknya mulai dari arah timur, barat, utara hingga bagian selatan.

Baca Juga: Patrick Kluivert dan Puzzle Garuda Jelang Round 4: Menyusun Keseimbangan Tim di Tengah Tekanan Timur Tengah

Usai menunjuk batas lokasi, majelis memberikan kesempatan kepada para penggugat dan tergugat untuk menyampaikan keberatan atau tambahan dalam sidang lokasi tersebut. Namun tergugat tidak membantah sedikit pun terkait batas lokasi yang telah dijual oleh saksi kepada penggugat.

Menariknya, dalam sidang lapangan itu, penasehat hukum penggugat Muhammad Fadli mengungkapkan, dugaan adanya pembuatan AJB dibawah tangan antara Wahid tergugat 1 dan Remba sebagai turut tergugat dengan pemilik lahan pertama.

Baca Juga: PJS Perluas Jaringan, 1.200 Wartawan Aktif di 26 Provinsi Turut Dukung Muscab Tojo Una-Una

Hal itu tidak dibantah oleh tergugat dan pe asehat hukum tergugat. "Saya tidak pernah tandatangan surat atau terima uang 10 juta dari para tergugat," jelas saksi ulfa dihadapan majelis hakim.

Usai mendengarkan keterangan saksi dan tanggapan dari para penasehat hukum penggugat maupun tergugat, majelis hakim akhirnya menunda persidangan pada 18 September 2025, dengan agenda kesimpulan dari kedua bela pihak sebelum menjatuhkan putusan.***Ahmad/Metrosulteng

Tags

Terkini