Bahkan tegas Erwin, sebelumnya ada pernyataan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bisa dijadikan cela atau pintu masuk bagi pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk melakukan penyelidikan.
Pernyataan PPK hanya membayarkan biaya pemasangan batu tanpa membayarkan material, perlu ditelusuri lebih lanjut. Apalagi pekerjaan pemasangan batu sepanjang 100 meter.
"Ini menjadi pintu masuk penting bagi Kejati Sulteng untuk melakukan penyelidikan," tegas Erwin.
Olehnya itu, ia mendorong beberapa hal agar proyek tersebut menjadi perhatian serius.
Pertama sebut Ewin, sumber anggaran proyek Sabo Dam berasal dari JICA, yang artinya pinjaman dari luar negeri, di mana nantinya akan dibayar oleh negara.
Baca Juga: Kedok Terungkap, Proyek Sabo Dam Sigi Rp78 Miliar Diduga Cuma Pinjam Bendera
Kedua, langkah aduan yang dilakukan sebai bentuk kontrol sosial agar daerah ini tidak menjadi bagian indikasi pemufakatan jahat untuk meraup keuntungan oleh pihak-pihak tertentu melalui pekerjaan fisik infrastruktur di daerah ini.
Dan ketika, jika proyek itu tak becus, maka tidak ada azas manfaat bagi masyarakat Sulteng, khususnya bagi warga bantaran sungai di Kabupaten Sigi. ***