hukum-kriminal

Warga Sumut Minta KPK Periksa Gubernur Bobby Nasution, Sempat Mengaku Tidak Kenal Tersangka KIR, Padahal Off Road Bareng

Rabu, 2 Juli 2025 | 08:34 WIB
Bobby Nasution Gubernut Sumut (Foto: Istinewa)

METRO SULTENG-KPK menjelaskan bahwa kontraktor inisial KIR Dirut PT DNG yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek jalan yang menjerat Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP) ikut saat Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution (BN) meninjau jalan rusak di Tapsel- Paluta.

Bahkan mobil tersangka KIR berada tepat di depan mobil BN saat meninjau jalan rusak. Namun BN mengaku tidak tahu bahwa KIR adalah direktur PT DNG, calon pemenang yang akan mengerjakan jalan yang sedang ditinjau dan dilalui tersebut.

Pernyataan BN “menyangkal tidak kenal” dengan tersangka KIR diduga sebagai upaya “cuci tangan”. BN diduga berupaya membangun narasi, menggiring opini publik bahwa tindakan tersangka TOP adalah inisiatif dan kreativitas sendiri.

Baca Juga: KPK Tangkap Anak Buah Bobby Nasution Kadis PUPR Sumut Terkait Suap Proyek Jalan Rp231 Miliar

Baca Juga: Trump Klaim Israel Setujui Syarat untuk Menyelesaikan Gencatan Senjata 60 Hari di Gaza

Meski pernyataan tersebut tidak masuk akal, sebab BN satu- satunya gubernur di Indonesia yang setiap saat dikawal Paspampres. Semua orang yang berada di sekitar BN harus mendapat izin dan akses dari Paspampres.

BN mendapat pengamanan sebagai menantu mantan presiden meliputi pengamanan pribadi, pengamanan kegiatan, dan pengawalan. Maka tidak ada orang yang ikut dalam iring- iringan kendaraan menantu mantan presiden yang tidak dikenal dan pasti melalui proses “screening” oleh Paspampres. Maka tidak masuk akal jika BN mengklaim tidak kenal tersangka KIR.

Untuk memastikan penanganan kasus ini berjalan dengan transparan, bebas dari intervensi hukum dan politik, maka warga Sumatera Utara (Sumut) menyampaikan sikap:

1. Bahwa KPK harus bergerak cepat dalam menangani kasus ini agar para pihak yang diduga sebagai sutradara, aktor intelektual, yang mengatur
aliran dana suap dari seluruh proyek infrastruktur yang diduga terjadi sejak TOP Kadis PUPR di Pemko Medan hingga menjadi Kadis PUPR Pemprov Sumut tidak cuci tangan, menghilangkan barang bukti, dan kabur.

2. Bahwa semua proyek infrastruktur yang telah, sedang, dan akan dikerjakan melalui dinas PUPR Pemko Medan dan Pemprov Sumut, saat dipimpin TOP harus diperiksa oleh KPK. Penentuan pemenang penyedia jasa konsultan dan konstruksi pada semua proyek patut diduga terjadi pemberian hadiah atau janji dari pemenang yang dihimpun kepada TOP.

3. Bahwa KPK tidak dibenarkan memilah dan memilih pihak- pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Salah seorang dari 6 orang yang terkena OTT, hanya dijadikan saksi menjadi citra buruk dari KPK.

Oknum yang diduga mantan Kapolres tersebut diduga terlibat dalam pengaturan dan pengamanan transaksi suap. KPK diminta segera menyampaikan identitas dan perannya saat OTT, sehingga hanya dijadikan saksi oleh KPK.

4. Bahwa kasus ini akan menjadi ujian bagi KPK yang kini rentan dengan intervensi hukum dan politik dari penguasa. Jika kasus ini berhenti pada TOP, menjadikan TOP sebagai sutradara dan aktor intelektual kasus tersebut, maka KPK tidak lagi layak dipertahankan sebagai lembaga ad hoc dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Anwar Hafid Terima Audiensi Pertamina Patra Niaga, Komitmen Dukung Kebutuhan Energi Masyarakat Sulteng

Baca Juga: SEMMI Sulteng Desak Laporan Polisi Dugaan Penghinaan terhadap Guru Tua Dituntaskan

Halaman:

Tags

Terkini