hukum-kriminal

Tolak SK Bupati, BPD Tamainusi Minta Pemda Morut Jangan Bikin Gaduh Masyarakat

Selasa, 1 Juli 2025 | 17:46 WIB
Wakil Ketua BPD Tamainusi, Abidin (tengah) dalam suatu kesempatan berkoordinasi dengan kejaksaan Morut. (Foto: Ist).

"Setahu kami, masalah yang menimpa kades definitif, Ahlis, sudah selesai. Kasusnya juga bukan kasus makar, bukan korupsi, bukan narkoba, bukan asusila. Hanya masalah tanah. Itupun hukuman lima bulan sudah dijalani. Ancaman hukumannya juga bukan di atas lima tahun. Tapi kok kenapa masalah ini justru dipermasalahkan terus," sesal Wakil Ketua BPD tersebut.

SK PJ KADES CACAT HUKUM

Kades Tamainusi definitif, Ahlis, melalui kuasa hukumnya Fariz Salmin dari Law Firm SH & Associates dalam keterangan persnya menilai Surat Keputusan (SK) Bupati Morowali Utara tentang pengangkatan Penjabat Kepala Desa Tamainusi cacat hukum dan mencerminkan sikap arogan kekuasaan.

Terbitnya SK Nomor 188.45/KEP-B.MU/0117/V/2025 tertanggal 26 Mei 2025 tentang Pengangkatan Penjabat (Pj) Kepala Desa Tamainusi, kami anggap cacat hukum.

"Karena jabatan Kepala Desa Tamainusi tidak sedang kosong. Klien kami, Ahlis, telah menyelesaikan proses hukum hingga ke Mahkamah Agung, dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” ujar Fariz.

Baca Juga: Wartawan Senior Metro Sulteng Terima Penghargaan di HUT Bhayangkara ke-79

Ia menjelaskan, Ahlis sebelumnya dijatuhi hukuman lima bulan penjara. Akan tetapi pasal yang dijerat tidak memiliki ancaman pidana lima tahun ke atas, sebagaimana disyaratkan Pasal 41 huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa untuk memberhentikan kepala desa secara tetap.

“Seharusnya, berdasarkan Pasal 44 ayat (1) UU Desa dan Pasal 11 ayat (1) Permendagri No. 82 Tahun 2015, klien kami diaktifkan kembali paling lambat 30 hari sejak putusan pengadilan diterima oleh Bupati Morut," tegas sang kuasa hukum.

Terbitnya SK Pj Kades Tamainusi pada 26 Mei 2025, justru memperlihatkan pembangkangan terhadap hukum. Dan itu bahkan melemahkan tatanan pemerintahan yang seharusnya menjunjung supremasi hukum.

Baca Juga: Isu Pencurian Buah Sawit yang Dilakukan JM, Berikut Penjelasan Kasatreskrim Polres Morut

“SK ini menciptakan ketidakpastian hukum di tingkat desa, memecah belah masyarakat, serta menghambat pembangunan. Ini adalah bentuk maladministrasi serius,” katanya.

Fariz juga menyoroti kejanggalan dalam isi SK, yang menyatakan bahwa keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan. Secara administratif, jabatan baru bisa dianggap sah jika penjabat telah dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan. (*).

 

Halaman:

Tags

Terkini