Isu Pencurian Buah Sawit yang Dilakukan JM, Berikut Penjelasan Kasatreskrim Polres Morut

photo author
- Kamis, 26 Juni 2025 | 16:31 WIB
Kasatreskrim Polres Morowali Utara didampingi Kasipropam memberikan keterangan pers terkait kasus pencurian sawit yang dilakukan oleh JM. (Foto: Ist)
Kasatreskrim Polres Morowali Utara didampingi Kasipropam memberikan keterangan pers terkait kasus pencurian sawit yang dilakukan oleh JM. (Foto: Ist)

METRO SULTENG - Beredar pesan berantai di Group WhatsApp dan media sosial Facebook maupun X atau Twitter, terkait kasus pencurian sawit yang dilakukan oleh JM.

Kasatreskrim Polres Morowali Utara AKP Arsyad Maaling, membenarkan kasus tersebut. Ia membenarkan telah dilakukan penahanan terhadapan lelaki JM sejak 9 Mei 2025.

JM telah ditetapkan tersangka dan kini ditahan atas dugaan tindak pidana pencurian sawit sesuai dengan nomor polisi nomor: LP/7/II/2025/Spkt/Polsek Mori Atas/Polres Morowali Utara pada 18 Februari 2025.

Baca Juga: Polri Untuk Masyarakat, Polres Morut Bagikan 600 Paket Sembako Kepada Warga

Tersangka melakukan tindak pidana pencurian buah sawit yang terjadi di dalam kawasan HGU PT NGL.

Dalam kasus ini, JM dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dan/atau Pasal 107 huruf "d", Jo Pasal 55 huruf "d", UU No 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.

Buah sawit yang dipanen oleh JM tersebut adalah tanaman kelapa sawit milik PT NGL yang ditanam sekitar tahun 2014 sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) nomor 00039 atas nama PT NGL.

Namun, JM mengklaim bahwa lahan tempat
tanaman sawit yang buahnya dipanen tersebut adalah lahan miliknya. Sementara JM tidak dapat menunjukan dokumen legalitas yang sah terhadap lahan yang diklaim tersebut.

Baca Juga: Ketua DPRD Morut Diserang Pesanan Politik, Terungkap di RDP Bersama Komisi III DPRD Sulteng

"Berdasarkan bukti yang telah disita bahwa lahan yang diklaim oleh JM tadalah lahan milik alm YK (kakek dari istri Lk.JM) yang pada tahun 2014 telah dijual/diserahkan oleh alm. YK kepada PT NGL dengan kompensasi sebesar Rp 21.280.000 yang diterima langsung oleh alm. YK," jelas Kasatreskrim Polres Morut.

Sedangkan JM tidak memiliki hak terhadap tanaman kelapa sawit yang buahnya dipanen sepihak yang berada di blok H 56 kebun inti perkebunan sawit PT NGL.

"Berdasarkan informasi dari pihak perusahaan, sebelum laporan polisi dibuat, pihak Kecamatan Mori Utara, Kapolsek Mori atas serta Danramil Mori Utara sudah pernah memediasi persoalan tersebut. Hasil mediasi, baik pihak PT NGL dan pihak JM sepakat untuk tidak melakukan aktivitas panen di atas lahan tersebut. Lalu diarahkan untuk melakukan gugatan perdata (soal tanah) ke pengadilan, namun hal tersebut dilanggar oleh JM," Kasatreskrim menambahkan.

Kata AKP Arsyad, adapun kerugian yg dialami PT NGL berdasarkan laporan polisi sekitar 11 juta lebih, diluar dari buah sawit yang sudah dipanen/dijual sebelumnya oleh JM.

Baca Juga: AKBP Suprianto Purna Tugas dari Morowali, Masyarakat Apresiasi Kinerja Baiknya

"Sebelumnya juga ada aktivitas panen JM di kawasan HGU PT NGL pada 31 Januari 2025 sampai Mei 2025," kata AKP Arsyad.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X