METRO SULTENG - Masih ingat dengan kasus dugaan penganiayaan anak di bawah umur yang pelakunya Dirsamapta Polda Sulteng Kombes Pol Richard B Pakpahan? Kasus yang viral beberapa waktu lalu itu, kini berdampak ke karir Dirsamapta.
Beredar Surat Telegram Kapolri terkait mutasi jabatan. Surat Telegram Kapolri bernomor: ST/1442/VI/KEP/2025 tanggal 24 Juni 2025, beredar melalui media sosial WhatsApp termasuk ke wartawan.
Dalam surat tersebut tercantum nama Kombes Pol Richard B Pakpahan, yang dimutasi dari jabatannya sebagai Dirsamapta Polda Sulteng.
Baca Juga: Masalah Sepele Telur Setengah Matang, Dirsamapta Polda Sulteng Diduga Pukuli Anak di Bawah Umur
Untuk mengisi posisi Dirsamapta, tercantum nama Kombes Pol Mikael P Sitanggang. Ia sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sekolah Polisi Negara (SPN) di Polda Maluku Utara.
Dikonfirmasi ihwal Surat Telegram Kapolri, Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono belum mau berkomentar banyak. Ia hanya bilang segera merilis hal tersebut.
"Saya rilis resmi nanti ya,” tulis Djoko melalui pesan WhatsApp pada Rabu, 25 Juni 2025.
PENYEBAB PENGANIAYAAN
Dirsamapta Polda Sulteng Richard B Pakpahan dimutasi, setelah dirinya dilaporkan ke Propam Polda Sulteng atas dugaan penganiayaan terhadap CF (17) pada 14 Juni 2025, seorang anak di bawah umur.
Baca Juga: Sesalkan Tindakan Dirsamapta Polda Sulteng, ART: Sedangkan Belum Jadi Jenderal Sudah Begitu
Kejadiannya di warkop Roemah Balkot, Kota Palu. Warkop ini cukup terkenal, hanya berjarak sekitar 100-an meter dari kantor Wali Kota Palu.
Penyebabnya sepele, hanya gegara telur setengah matang. Saat itu Kombes Richard memesan mie kua panas dicampur telur setengah matang. Namun, karyawan warkop menyajikan secara terpisah. Disitulah Richard emosi dan diduga melakukan penganiyaan.
Laporan ayah korban, Jerry, tercatat dengan nomor: SPSP2/45/VI/2025/Subbagyanduan, tertanggal 16 Juni 2025.
Sebelumnya Kapolda Sulteng, Irjen Pol Dr. Agus Nugroho, melalui Kabid Humas Kombes Pol Djoko Wienartono, menegaskan akan menindak tegas setiap anggota yang terbukti melanggar etika atau melakukan tindak pidana.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penganiayaan Dirsamapta Polda Sulteng Diproses di Mabes Polri