"Pak Kapolda sudah perintahkan Kabidpropam untuk memproses dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan Kombes Pol RP,” jelas Djoko.
Ia menambahkan, Kapolda Sulteng berkomitmen menangani kasus internalnya secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel.
“Kapolda akan memproses kasus ini sesuai Undang-Undang yang berlaku,” tegas Djoko beberapa waktu sebelumnya. (*)