METRO SULTENG – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah akhirnya buka suara terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan Dirsamapta, Kombes Pol Richard B Pakpahan.
Bidpropam Polda Sulteng akan melimpahkan kasusnya ke Divisi Propam Mabes Polri.
Kombes Pol Richard dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur berinisial CF (17) bertempat di warkop Roemah Balkot, Kota Palu.
Baca Juga: Masalah Sepele Telur Setengah Matang, Dirsamapta Polda Sulteng Diduga Pukuli Anak di Bawah Umur
Ayah korban, Jerry, secara resmi melaporkan kejadian tersebut ke Propam Polda Sulteng pada 16 Juni 2025.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, menyampaikan bahwa pihak Propam telah memeriksa sejumlah saksi.
“Pemeriksaan saksi-saksi sudah dilakukan oleh Propam Polda Sulteng,” ujarnya dihubungi Rabu (18/6/2025).
Djoko menjelaskan, proses penanganan kasus ini melewati beberapa tahapan, mulai dari pemeriksaan saksi, gelar perkara, penyidikan, hingga pemberkasan.
Baca Juga: Sesalkan Tindakan Dirsamapta Polda Sulteng, ART: Sedangkan Belum Jadi Jenderal Sudah Begitu
“Setelah pemberkasan rampung, kasus ini akan dilimpahkan ke Divisi Propam Mabes Polri,” jelasnya.
Pelimpahan kasus ini dilakukan karena terduga pelanggar berpangkat Komisaris Besar.
“Dilimpahkan ke Divisi Propam Mabes Polri karena terduga pelanggar adalah Komisaris Besar,” tegas Djoko. (*)