hukum-kriminal

Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Pula, Korban Penganiayaan di Touna Diduga Diperas Rp20 Juta

Selasa, 3 Juni 2025 | 14:13 WIB
Kwitansi dugaan pemerasan terhadap korban penganiayaan. (Foto: IST).

“Tolong diinformasikan, pelaku saat ini sudah jadi tersangka, tinggal sabar menunggu. Saya mendampingi itu hanya di Polres. Kalau sudah di kejaksaan, harus ada tambahan biaya pendampingan. Begitu dia model kasusnya.
Kalau saya tingkat lanjutnya sampai pengadilan, masih butuh biaya itu masih mau kesana kemari. Jadi sampaikan sama dia, sabar, tinggal menunggu itu, bukan naik di kejaksaan langsung di ambil tersangka begitu, khan masih butuh proses," ucap suara dalam rekaman pesan audio tersebut.

Kejadian ini memperlihatkan bagaimana proses hukum yang lamban bisa dimanfaatkan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab.

Baca Juga: Gubernur Anwar Hafid Serius, Wujudkan Bandara SIS Aljufri Berstatus Internasional dan Embarkasi Haji

Korban yang semula menderita akibat kekerasan fisik, kini diduga juga menjadi korban pemerasan. Pihak kepolisian diharapkan dapat mengusut tuntas tak hanya perkara penganiayaan, namun juga dugaan tindak pidana pemerasan yang mencoreng proses penegakkan hukum.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat agar masyarakat lebih waspada terhadap pihak-pihak yang mengklaim dapat "mengurus" perkara hukum dengan jalan pintas, apalagi dengan imbalan uang. (JEF).

Halaman:

Tags

Terkini