METRO SULTENG - Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Boneang, Kabupaten Tojo Una-Una, kini tengah ditangani pihak kepolisian dan masih dalam proses penyelidikan.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Touna, Iptu Syarif, usai pelaksanaan konferensi pers Senin (2/6/2025) terkait sejumlah kasus di Touna. Konferensi pers hari itu turut dihadiri Wakapolres Kompol Mulyadi dan Kasi Humas Iptu Martono.
Kasat Reskrim menegaskan, seluruh laporan yang masuk di Polres Touna akan diproses sesuai prosedur. Pihak kepolisian juga menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti semua laporan yang ada.
Baca Juga: Bupati Touna Ilham Lawidu Akan Serahkan Secara Simbolisasi Pengabdian 51 CPNS di Hari Pancasila
“Semua laporan yang masuk akan kami proses sesuai prosedur,” tegas Iptu Syarif.
Diktahui penganiayaan tersebut telah dilaporkan secara resmi oleh pihak korban melalui Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STTLP/165/VIII/2024.
Berdasarkan laporan, kejadian terjadi pada Jumat, 23 Agustus 2024, di mana terlapor berinisial KS diduga melakukan pemukulan terhadap korban berinisial NMM.
Pemukulan tersebut mengakibatkan luka robek dan lebam di tangan kanan dan kiri korban.
Tidak menerima perlakuan tersebut, korban melaporkan insiden ke pihak kepolisian agar kasus ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Namun di tengah harapan mendapat keadilan dan proses hukum berjalan, muncul dugaan baru yang membuat situasi semakin rumit.
Baca Juga: Munas VI APKASI di Sulut: Bupati Touna Serukan Peran Daerah untuk Masa Depan Bangsa
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, korban telah menyerahkan sejumlah uang kepada pihak yang menjanjikan akan membantu mempercepat proses hukumnya. Karena pihak tersebut mengaku sebagai pendamping hukum yang direkomendasikan oleh mantan kades di salah satu desa di Kecamatan Ulubongka kepada korban.
Diketahui korban telah menyerahkan uang sebesar Rp15 juta disertai bukti kwitansi pembayaran. Bahkan, korban telah dimintai tambahan oleh pihak lain lagi sebesar Rp5 juta dengan dalih percepatan penanganan perkara.
Dalam sebuah rekaman pesan suara WhatsApp yang diterima redaksi, terdengar suara seorang pria mengaku mendampingi proses hukum di tingkat kepolisian dan menyebut perlunya biaya tambahan bila kasus naik ke kejaksaan dan pengadilan.
Baca Juga: Wabup Touna Hj Surya Kunjungi Desa Bomba, Ini Pesan Pentingnya untuk Warga