hukum-kriminal

Berantas Korupsi, ART: Ada Dua Lawan Kejaksaan

Selasa, 22 April 2025 | 11:10 WIB
Abdul Rachman Thaha atau ART. (Foto: Ist).

METRO SULTENG - Langkah berani yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan jajarannya untuk memerangi tindak pidana korupsi di negeri ini, mendapat dukungan dan apresiasi dari masyarakat luas.

Pun halnya anggota DPD-RI periode 2019 - 2024, Dr. Abdul Rachman Thaha. Selama Kejagung dan kejaksaan di daerah berkomitmen untuk itu (pemberantasan korupsi), ia siap mendukung di garis depan.

Baca Juga: Kapolri Didesak Tangkap Pelaku Penghina Guru Tua, ART: Hinaan Mereka Sangat Berbahaya

"Penegakkan hukum memang pelik. Banyak kebisingan (noise), baik yang dimunculkan oleh buzzeRp (pendengung bayaran) maupun peserta aksi unjuk rasa bayaran. Dalam ungkapan lebih rendah lagi, mereka acap disebut sebagai pasbung alias pasukan nasi bungkus. Medan operasi mereka, kalau bukan dunia real, ya dunia virtual," respons pria yang karib disapa ART ini, Selasa pagi (22/4/2025)

Ketika Kejagung berkutat pada fakta-fakta, sebut ART, para pasbung melakukan rekayasa sosial dengan menyesatkan persepsi citizen dan netizen. Fakta dirusak dengan persepsi. Persepsi jahat, tepatnya.

"Oleh pasbung, persepsi jahat yang digulirkan di jagat maya dan jalan raya, itu dikemas seolah-olah bersifat organik, alami, betul-betul disuarakan oleh publik," ART menyayangkan.

Baca Juga: ART Apresiasi Langkah Kejati Sulteng Usut Dugaan Kerugian Negara di Sektor Perkebunan

Padahal, persepsi menyimpang itu digalang secara terorganisasi oleh cukong. Tujuannya seakan demi kepastian, kemanfaatan, dan keadilan.

Padahal yang mereka gaungkan, kata pria asal Palu ini, justru membuat khalayak keliru dalam memahami situasi, kebingungan dalam proses penegakkan hukum, dan krisis kepercayaan terhadap institusi penegakkan hukum khususnya Kejagung.

Pengacau, tukang bikin onar, serdadu partikelir itu, nyata-nyata destruktif. Mereka tidak boleh dibiarkan. Relasi busuk antara cukong dan manusia-manusia bermindset kosong itu tidak boleh dibiarkan menjadi bisnis yang semakin lama semakin membahayakan.

"Pada setiap perkara, kejaksaan berhadapan dengan dua pihak sekaligus. Pihak pertama adalah tersangka atau terdakwa. Pihak kedua, tak lain, pasbung (pasukan nasi bungkus) tadi," tegas Sekjen Laskar Merah Putih ini.

Baca Juga: ART Salut Keberanian Menkopolhukam yang Bikin Bandar Judol Ketat Ketir

Melawan pihak pertama, sekali lagi adalah hal biasa. Itu pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kejaksaan. Untuk melawan pihak kedua, inilah kerja paten kejaksaan.

"Saya sebut paten, karena baru kali ini institusi penegakkan hukum di Indonesia menyerbu komplotan pasbung tanpa kenal ampun," salutnya.

Aksi sapu bersih terhadap noise memang harus dilakukan, agar tingkat peradaban hukum kian terus termatangkan. Terlebih manakala biang kerok dan aktor noise berlatar pekerja atau pemilik media profesional.

Halaman:

Tags

Terkini