METRO SULTENG - Bukan hanya pegiat hukum dan pemerhati sosial saja yang mengkritik keberadaan Satgas PKA (penyelesaian konflik agraria) bentukan Gurbernur Sulteng Anwar Hafid.
Kritik juga datang dari korporasi perkebunan kelapa sawit di Sulawesi Tengah. Satgas PKA yang diketuai Eva Bande, dikhawatirkan justru mengganggu iklim investasi di daerah ini.
Seperti yang disampaikan Purwadi Otowua. Pria yang juga kuasa hukum PT Sinergi Perkebunan Nusantara (SPN) ini, mempertanyakan netralitas dan objektivitas Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) bentukan Gubernur Sulteng tersebut.
Baca Juga: Dugaan Pencurian Buah Sawit di Desa Peleru Morut, Polisi Diharap Bertindak Profesional
Menurut Purna - sapaan akrabnya, apakah benar Tupoksi Satgas PKA sudah dijalankan sebagaimana arahan Gubernur Sulteng, ataukah justru berjalan di luar rel. Profesionalkah Satgas bekerja atau malah memperkeruh keadaan kegiatan investasi.
"Jangan sampai hal demikian (memperkeruh keadaan) terjadi. Dan juga jangan sampai memberikan informasi kepada gubernur terhadap hal yang tidak benar dan tidak berdasar. Harusnya berimbang dong dalam menggali semua informasi dari semua pihak," kata Purna Sabtu (29/3/2025) sore.
Hal itu diutarakan Purna karena beberapa waktu belakangan ini PT SPN menjadi sorotan terkait penangkapan warga Desa Peleru, Morowali Utara, yang kedapatan mencuri buah sawit di kebun PT SPN.
Baca Juga: Polemik Fuad Plered, Momentum Baik Memurnikan Perjuangan Guru Tua
Ditegaskan Purna, Satgas PKA jangan hanya sepihak dalam menggali latarbelakang permalasahan di lapangan. Kemudian ujuk-ujuk melakukan framming kemana-mana.
Yang kasihan masyarakat sebut Purna, karena mereka termakan upaya provokasi, padahal itu hanya untuk kepentingan segelintir orang.
Dari beberapa pernyataan Satgas PKA di media massa, ia menilai Ketua Satgas PKA menyatakan beberapa hal yang seolah-olah pihak SPN dan kepolisian keliru dalam menangani masalah dugaan tindak pidana pencurian buah sawit. Pelaku yang diamankan dan sedang diproses di Polres Morowali Utara bernama Adhar Ompo alias Olong.
Padahal sebut Purna, tidak ada kesepakatan di atas areal lahan yang dipanen pelaku. Sebab lahannya sudah dikompensasi sejak 2016 dengan bukti yang sangat valid. Kronologi dan bukti kompensasi sudah disampaikan juga kepada Gubernur Sulteng.
Baca Juga: Wabup Morut H. Djira Cek Tiga Lokasi Sholat Idul Fitri
"Jadi jangan disangkut pautkan kemana - mana khusus objek itu. Dan jangan pula mengintervensi tugas APH. Itu bukan sengketa lahan, sekali lagi itu bukan sengketa lahan melainkan murni dugaan tindak pidana pencurian. Karena objeknya murni telah menjadi milik SPN," beber kuasa hukum PT SPN ini.
Dan terkait objek lain yakni lahan kandang ternak di Desa Peleru, pihaknya tinggal menunggu BPN Morowali Utara untuk mengukur kembali. Apakah kandang ternak berada di luar HGU atau masuk dalam HGU PT SPN.