Baca Juga: Proyek Talud di Kantor Kejaksaan Morowali Ambruk 30 Meter, padahal Baru Selesai Dikerjakan
Dan hingga saat ini, kata dia, pihak BPN belum melakukan itu. Anehnya, hal inilah yang diframming seolah-olah SPN telah melanggar kesepakatan.
"Ini bagaimana cara berpikirnya. Terkait kawasan hutan, kan sudah berproses di Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Kehutanan. Saya mengajak semua pihak, termasuk Satgas PKA untuk jernih dan objektif dalam mendudukan permalasahan," tegas Purna. (*)