Bahkan, Adhar memiliki bukti kepemilikan berupa Surat Keterangan Usaha (SKUK) atas lahan tersebut. Selain itu, harga ganti rugi yang diberikan perusahaan kepada warga kesannya tidak manusiawi.
"Bayangkan saja, harga lahan hanya dihargai Rp2 juta hingga Rp3 juta. Ini sangat tidak adil," tegasnya.
Demi menghindari konflik yang semakin memanas, Agussalim meminta semua pihak, termasuk perusahaan dan kepolisian, untuk menahan diri. Sebab permasalahan lahan di Desa Peleru sudah beberapa kali dimediasi, bahkan telah melibatkan Polres Morowali Utara.
"Kasat Reskrim Polres Morowali Utara pernah hadir dalam pertemuan mediasi. Saya juga ikut mendampingi masyarakat saat mereka mendatangi PT SPN," tandasnya. (*)