Untuk itu, ia berharap agar kejadian ini menjadi pelajaran bagi pihak lain untuk tidak melakukan tindakan serupa.
DIAMANKAN SAAT MEMANEN
Informasi yang dihimpun media ini, warga Desa Peleru Kabupaten Morowali Utara yang bernama Adhar Ompo alias Olong, diamankan pada Kamis, 20 Maret 2025, oleh pihak kepolisian yang dibantu pihak keamanan PT SPN.
Saat itu, Olong bersama lima orang lainnya, sedang melakukan panen buah sawit atau Tanda Buah Segar (TBS) di perkebunan PT SPN.
Olong menolak tuduhan bahwa ia mencuri buah sawit. Ia kukuh bahwa lahan itu miliknya.
Setelah melakukan negosiasi, Olong akhirnya bersedia dibawa ke Polsek Mori Atas dan kemudian dipindahkan ke Polres Morowali Utara menjalani penahanan. (*)