hukum-kriminal

Dugaan Pencurian Buah Sawit di Desa Peleru Morut, Polisi Diharap Bertindak Profesional

Rabu, 26 Maret 2025 | 13:51 WIB
Purnawadi Otoluwa, kuasa hukum PT SPN. (Foto: Ist).

Untuk itu, ia berharap agar kejadian ini menjadi pelajaran bagi pihak lain untuk tidak melakukan tindakan serupa.

DIAMANKAN SAAT MEMANEN

Informasi yang dihimpun media ini, warga Desa Peleru Kabupaten Morowali Utara yang bernama Adhar Ompo alias Olong, diamankan pada Kamis, 20 Maret 2025, oleh pihak kepolisian yang dibantu pihak keamanan PT SPN.

Saat itu, Olong bersama lima orang lainnya, sedang melakukan panen buah sawit atau Tanda Buah Segar (TBS) di perkebunan PT SPN.

Baca Juga: Kebutuhan Pangan Morowali dan Morowali Utara Saatnya Disuplai dari Wilayah Sulteng, Kehadiran Pertanian Modern Mendesak

Olong menolak tuduhan bahwa ia mencuri buah sawit. Ia kukuh bahwa lahan itu miliknya.

Setelah melakukan negosiasi, Olong akhirnya bersedia dibawa ke Polsek Mori Atas dan kemudian dipindahkan ke Polres Morowali Utara menjalani penahanan. (*)

 

 

 

Halaman:

Tags

Terkini