Dugaan Pencurian Buah Sawit di Desa Peleru Morut, Polisi Diharap Bertindak Profesional

photo author
- Rabu, 26 Maret 2025 | 13:51 WIB
Purnawadi Otoluwa, kuasa hukum PT SPN. (Foto: Ist).
Purnawadi Otoluwa, kuasa hukum PT SPN. (Foto: Ist).

METRO SULTENG - Sorotan terhadap penangkapan petani di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, yang diduga mencuri buah kelapa sawit, mendapat tanggapan dari kuasa hukum PT Sinergi Perkebunan Nusantara (SPN).

Dihubungi media ini, Purnawadi Otoluwa, S.H., M.H selaku kuasa hukum PT SPN menyatakan bahwa proses hukum terhadap warga yang tertangkap adalah murni tindak pidana pencurian. Yang bersangkutan tertangkap tangan saat menjalankan aksinya.

Baca Juga: Bupati Delis Kunjungi Korban Banjir di Bunta, Ketua PMI: Kita Sudah Antisipasi Dini Karena Banjir ini Selalu Muncul Tiap tahun

"Ini pidana. Warga bernama Adhar Ompo atau Olong di Desa Peleru, Kabupaten Morowali Utara, kedapatan mencuri buah sawit," terang Purna - sapaan akrab Purnawadi Otoluwa, Rabu (26/3/2025) siang.

Menurutnya, kasus pencurian buah sawit di PT SPN sudah berlangsung sejak 2023. Bahkan sudah beberapa kali dilaporkan ke pihak berwajib.

Untuk itu, ia berharap Polres Morowali Utara dapat memproses perkara ini secara profesional hingga diserahkan ke Kejaksaan Negeri setempat dan disidangkan di pengadilan.

"Sebagai lawyer corporate SPN, kami komitmen mengawal proses hukum kasus ini hingga putusan di pengadilan. Supaya ada azas kepastian hukum yang berkeadilan," kata Purna.

Baca Juga: Dukung Program Pemerintah, Dandim 1307/Poso Turut Serta Dalam Penanaman Padi Perdana di Lahan Kering dan Reguler

Secara tegas, Purna membantah informasi yang beredar di masyarakat, bahwa kebun sawit yang diambil buahnya oleh warga yang kini ditahan,
masih milik yang bersangkutan. Sama sekali tidak benar informasi tersebut.

Karena faktanya, kebun Blok 35 yang tahun tanamnya 2013 adalah milik PT SPN. Sertifikat HGU-nya Nomor 00031.

"Perusahaan menanami bibit sawit sejak 2013. Tumbuh dan berbuah dengan bagus karena memang digarap perusahaan. Legalitas kami HGU," papar advokat muda ini.

Justru, lahan yang diklaim oleh pelaku sebenarnya telah dikompensasi oleh SPN. Apalagi lahan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan antara PTPN XIV dan SPN.

Dengan demikian, sebut Purna, statusnya tidak dalam sengketa dan bukan milik warga, melainkan sepenuhnya menjadi hak milik SPN.

Baca Juga: Bupati Iksan: Beri Kami Kesempatan, Bungku Tengah Akan Ramai Lagi

"Kami selalu berpegang pada aturan yang berlaku, termasuk dalam memenuhi kewajiban kompensasi. Kami tidak menginginkan konflik dengan warga yang mungkin belum memahami duduk perkaranya. Namun, tindakan pencurian ini tidak dapat dibenarkan, mengingat kelapa sawit tersebut telah lama kami tanam, rawat, dan panen," bebernya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X