METRO SULTENG - Manajemen PT Cipta Agro Sakti (CAS) yang diwakili Kepala Perwakilan Sulawesi Tengah, Agus Hariadi, mengirimkan klarifikasinya ke media ini terkait pemberitaan sengketa lahan sawit dengan PT Langgeng Nusa Makmur (LNM).
Menurut pihak PT CAS, pemberitaan di media-media beberapa waktu belakangan yang disampaikan oleh pihak PT LNM terhadap PT CAS terkait usaha perkebunan kelapa sawit di Desa Menyoe, Kecamatan Mamosalato, Kabupaten Morowali Utara, tidaklah benar.
Baca Juga: Mediasi Lahan Sawit di Morowali Utara: Dua Perusahaan Punya Izin, Manual vs OSS
"Kami tegaskan bahwa berita-berita tersebut adalah tidak benar. Dari kelengkapan dokumen perizinan PT CAS, baik secara manual maupun online (OSS/BKPM ) telah memenuhi ketentuan/ prosedur yang berlaku. Sejak dilaksanakannya silaturahmi dan sosialisasi bersama Kades - BPD - perangkat desa - masyarakat Desa Menyoe, dihadiri unsur Muspika Kecamatan Mamosalato pada 27 Oktober 2023, maka PT CAS memulai tahapan perizinannya untuk pengembangan lahan di Desa Menyoe," beber PT CAS dalam klarifikasinya, Sabtu (1/3/2025).
Disebutkan bahwa masyarakat Desa Menyoe mendesak agar PT CAS bisa segera berkegiatan agar mimpi besar mereka bisa terwujud. Masyarakat setempat ingin seperti desa-desa lainnya.
Karena sudah lebih dari 12 tahun lahan di desa itu seluas 6.470 hektar ditelantarkan oleh pihak PT Langgeng Nusa Makmur, tanpa ada komunikasi atau silaturahmi dengan masyakarat setempat.
Saat ada warga yang sakit parah atau melahirkan, maka harus dievakuasi dengan pesawat kecil milik Yayasan Bala Keselamatan untuk dilarikan ke RS Samaritan, Kota Palu. Desakan dan dukungan masyarakat Menyoe terhadap PT CAS semakin besar untuk mewujudkan perkebunan sawit yang dikelola secara profesional di desa tersebut.
"Masyarakat tidak mengenal PT LNM, setelah 12 tahun lebih lahan desa mereka dibiarkan, tanpa ada kepedulian sosial apapun," sebut perusahaan ini.
Hal itulah yang kemudian mendorong manajemen PT CAS untuk bisa segera menyelesaikan proses tahapan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Apalagi setelah Kepala Desa Menyoe, Sulwinsis Dowo, dan Camat Mamosalato IC Tungka S.Sos, mengajukan permohonan bantuan perbaikan akses jalan, maka akhir Oktober 2024 PT CAS bersama masyarakat melakukan perbaikan jalan sepanjang 16,2 kilometer, dari Desa Uepakatu sampai Desa Menyoe.
Baca Juga: Camat Wita Ponda Miliki Gedung Baru, Pelayanan Akan Lebih Maksimal
Bahkan GM PT CAS, Khairul Syam, secara aktif melaksanakan program CSR Non Perkebunan dan Non Kehutanan untuk perbaikan akses jalan rusak, gedung sekolah, jalan tani, kegiatan ibadah bersama masyarakat Menyoe.