hukum-kriminal

MK Batalkan Kemenangan Istri Mendes Yandri di Pilbup Serang 2024 Karena Memobilisasi Kepala Desa

Senin, 24 Februari 2025 | 20:41 WIB
Ratu Rachmatu Zakiyah

METRO SULTENG-Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024. MK meminta KPU melakukan pemungutan suara ulang.

Dalam pertimbangannya, MK berpendapat ada keterlibatan struktur aparat pemerintahan desa yang berkaitan erat dengan tindakan atau perbuatan baik yang disengaja maupun tidak disengaja yang dilakukan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto dalam kapasitasnya selaku pejabat negara.

Baca Juga: Amiruddin dan Sulianti Berebut Bupati Banggai, MK Putuskan PSU Pilkada Banggai di Dua Kecamatan

Pada Pilbup Serang 2024, istri Yandri, Ratu Rachmatu Zakiyah merupakan Bupati terpilih. Dalam perkara ini, Ratu Rachmatu bertindak sebagai pihak terkait.

"Pelanggaran itu menyebabkan keberpihakan kepala desa yang terjadi secara masif di sejumlah desa yang tersebar di kecamatan di Kabupaten Serang," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pembacaan putusan, Senin (24/2).

Baca Juga: Mampu Meningkatkan Kualitas Hidup dan Tantangan Global: PT Vale Perusahaan Nikel Pertama di Indonesia Raih PROPER Emas 2024 dan Green Leadership Award

Atas dasar itu, majelis hakim konstitusi meyakini telah terjadi serangkaian pelanggaran yang secara fundamental telah merusak kemurnian suara pemilih.

MK juga meminta KPU Kabupaten Serang menggelar pemungutan suara ulang dengan tenggat waktu paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan.***

 

Tags

Terkini