METRO SULTENG - Jelang pelantikan kepala daerah terpilih di Jakarta pada 20 Februari 2025, Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Morowali, Provinsi Sulteng, Iksan Baharuddin Abdul Rauf - Iriane Iliyas, justru diterpa kabar kurang bagus.
Keduanya dilaporkan ke Bareskrim Polri karena dugaan penggunaan surat keterangan palsu saat pencalonan di Pilkada 2024 lalu.
Dalam surat laporannya ke Bareskrim Polri tanggal 17 Februari 2025, LSM ini membeberkan dugaan pemalsuan surat yang dilakukan Iksan - Iriane.
LSM ini menyatakan, telah terjadi dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang digunakan pasangan Iksan - Iriane berupa surat keterangan tidak pailit dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar, sebagai syarat kelengkapan administrasi saat pendaftaran di KPU Morowali saat itu.
Dimana surat keterangan tidak pailit yang didaftarkan Iksan - Iriane, disebutkan LSM Saber Korupsi, bukanlah produk resmi Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar.
"Tidak ditemukan barcode dan nomor surat hanya ditulis tangan," ungkap LSM Saber Korupsi dalam surat laporannya ke Bareskrim Polri.
Baca Juga: KPU Tetapkan Iksan-Ireane Ilyas Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Morowali Periode 2025-2029
Diketahui, surat keterangan tidak pailit atas nama Iksan bernomor: 191/SK/HK/08/2024/PN Mks.
Kemudian, surat keterangan tidak pailit atas nama Iriane bernomor: 192/SK/HK/08/2024/PN Mks.
Kedua surat keterangan yang tidak ditemukan barcode dan nomornya hanya ditulis tangan manual, dianggap janggal sebagaimana surat keterangan yang dikeluarkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar yang sesuai standar.
Hal yang berbeda dalam surat keterangan tidak pailit yang dimiliki pasangan calon lainnya, yaitu paslon nomor 1, paslon nomor 2 dan paslon nomor 4. Surat keterangan mereka semua ada barcode-nya.
Baca Juga: Terjaring Razia Kendaraan di Morowali, Pria Asal Bumi Raya Kedapatan Bawa Sabu 2 Sachet Plastik