METRO SULTENG- Seorang pria berinisial A alias OT warga Desa Limbo Makmur, Kecamatan Bumi Raya diamankan Polisi saat berkendara di jalan trans Sulawesi Desa Ambunu, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, Sabtu (8/2/25).
OT ditangkap saat pihak Kepolisian Satlantas Morowali melakukan giat gabungan cipta kondisi dan penertiban lalulintas.
Baca Juga: Bantah Dugaan Penjarahan Kayu, Masyarakat Talaga Justru Kritik Kehadiran KPN
Kapolres Morowali AKBP Suprianto, melalui Kasatresnarkoba Iptu I Komang Adi menjelaskan bahwa saat penertiban Lalulintas, Sat Lantas melakukan penggeledahan dan ditemukan 2 sachet plastik diduga berisi Narkoba jenis sabu.
"Sekitar pukul 16.00 WITA Sat Lantas Polres Morowali memberhentikan seorang pengendara motor yang menggunakan knalpot brong yang saat itu di ketahui adalah terduga pelaku A alias OT dan saat dilakukan penggeledahan, didapat 2 sachet plastik bening dalam wadah disaku celana terduga," jelas Kasat kepada sejumlah awak media.
Baca Juga: Keluarga Pasien Pecahkan Kaca RSUD Ampana, Sistem Pendaftaran Online Diduga Jadi Pemicu
Dari hasil penggeledahan itu, OT lansung diamankan dan di bawah ke Mapolres Morowali untuk proses lebih lanjut.
Terduga OT disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) UU. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dan saat ini A alias OT sedang di tahan di rutan Polres Morowali.***