METRO SULTENG – Aktivis lingkungan menyoroti kelalaian PT Citra Palu Minerals (CPM) dalam memastikan kualitas udara di sekitar wilayah operasionalnya di tambang emas Poboya, Kota Palu, Sulteng.
Sebab, hingga saat ini, perusahaan tersebut belum memiliki alat pemantau udara yang dapat mendeteksi paparan Hydrogen Cyanide (HCN), gas beracun, yang dapat berdampak serius bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Keberadaan alat pemantau udara yang akurat dan real-time, sangat penting dalam industri yang berpotensi menghasilkan emisi berbahaya seperti HCN. Tanpa pemantauan yang transparan dan akuntabel, risiko kesehatan bagi masyarakat sekitar dan pekerja menjadi semakin tinggi.
Baca Juga: Kantor CPM di Poboya Disegel dengan Kain Kuning, FPK: Jika Dibuka Kena Sanksi Adat
“Ketiadaan alat pemantau udara untuk mendeteksi HCN, merupakan bentuk kelalaian serius yang berpotensi membahayakan banyak pihak. CPM harus segera mengambil langkah konkret untuk memastikan udara di sekitar tambang tetap aman,” kata aktivis lingkungan, Wawan, dalam rilisnya ke media Senin sore (17/2/2025).
HCN adalah senyawa beracun yang dapat menyebabkan gangguan kesehatan akut hingga kematian jika terhirup dalam kadar tinggi. Paparan jangka panjang juga dapat menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan, termasuk pencemaran air dan tanah.
MELANGGAR HUKUM?
Ketiadaan alat pemantau udara untuk mendeteksi HCN dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap peraturan lingkungan hidup di Indonesia. Hal itu sebagaimana diatur dalam regulasi berikut ini.
Baca Juga: Dampak Oligarki Buruk Antony Salim, Bikin Resah Warga Poboya dan Sekitarnya
1). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Pasal 98 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hingga menimbulkan bahaya bagi manusia dapat dikenai pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Kemudian Pasal 102 mewajibkan perusahaan untuk melaporkan segala potensi pencemaran lingkungan secara transparan.
2). Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 214 menyebutkan bahwa setiap usaha atau kegiatan yang berpotensi mencemari lingkungan wajib memiliki sistem pemantauan lingkungan, termasuk alat pemantau kualitas udara.