CPM Disebut Belum Miliki Alat Pemantau Udara, Paparan Gas Beracun Jenis HCN Tidak Termonitor

photo author
- Senin, 17 Februari 2025 | 18:42 WIB
Kantor PT CPM di Kelurahan Poboya, Kota Palu, Sulteng.
Kantor PT CPM di Kelurahan Poboya, Kota Palu, Sulteng.

3). Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Baku Mutu Lingkungan

Pasal 10 mewajibkan industri untuk melakukan pemantauan emisi dan melaporkannya kepada pemerintah secara berkala.

"Sanksi administratif dan pidana risikonya,
jika terbukti melanggar. CPM dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin lingkungan, atau bahkan tuntutan pidana jika terjadi pencemaran yang berdampak besar terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar," beber Wawan.

Baca Juga: Forum Peduli Lingkungan Desak CPM Hentikan Aktivitas Tambang Emas Poboya

Karena itu, Wawan mendesak CPM dan pihak berwenang untuk segera menginstal alat pemantau udara yang dapat mendeteksi HCN secara akurat dan real-time.

Ia juga meminta agar CPM melaporkan secara transparan data pemantauan udara kepada publik untuk memastikan keamanan lingkungan.

"Pemerintah segera menghentikan operasional sementara dan menjalankan audit independen guna mengevaluasi dampak lingkungan dari kegiatan perusahaan ini di Poboya," desak Wawan.

Bahkan kata dia, sanksi hukum kepada CPM harus diberlakukan jika terbukti melanggar regulasi lingkungan hidup.

Baca Juga: Tambang Emas Poboya Bermasalah? DPRD Sulteng Didesak Evaluasi Izin dan Aktivitas CPM

"Jika langkah-langkah ini tidak segera dilakukan, maka masyarakat dan organisasi lingkungan akan mempertimbangkan langkah hukum, termasuk gugatan perdata dan laporan pidana terhadap CPM, untuk memastikan perlindungan lingkungan dan kesehatan masyarakat tetap terjaga," tegas Wawan serius.

Pihak CPM hingga saat ini, belum bisa dihubungi terkait sorotan belum adanya alat pemantau udara seperti yang disoroti aktivis lingkungan. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X