METRO SULTENG – Soerianto Soewardi, pelapor kasus pemalsuan akta notaris, mempertanyakan profesionalisme penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah yang kembali menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada tersangka Waris Abbas. SP3 kali ini terbit pada Januari 2025 lalu.
Sebelumnya, pada Mei 2024, Polda Sulteng juga menerbitkan SP3 kasus yang sama. Namun SP3 tersebut digugat melalui praperadilan dan Pengadilan Negeri Palu melalui putusan No. 18/PID.PRAP/2024/PN.Pal, menyatakan SP3 tersebut tidak sah.
Baca Juga: PT CHM Paparkan Kronologi, Waris Abbas Tersangka, Sudah 4 Kali Mangkir Diperiksa
Kuasa hukum Soerianto, Fahri Timur, SH, menilai Polda Sulteng telah mengabaikan hak-hak kliennya dengan kembali menerbitkan SP3 kasus Waris Abbas.
“Terbitnya SP3 oleh Ditreskrimum Polda Sulteng telah mengesampingkan hak dan kedudukan klien kami sebagai pelapor,” ujar Fahri kepada wartawan, Selasa (4/2/2025).
Fahri menceritakan, Polda Sulteng menerbitkan lagi SP3 kasus Waris Abbas setelah melakukan gelar perkara khusus. Namun, dalam proses tersebut, pihak pelapor tidak diundang, sementara terlapor justru dihadirkan.
Dalam gelar perkara khusus yang dilakukan Ditreskrimum Polda Sulteng, putusan praperadilan Pengadilan Negeri Palu Nomor: 18/PID.PRAP/2024/PN.Pal justru diabaikan.
Baca Juga: Rumah Ahmad Ali Digeledah KPK
“Oleh karena itu, dalam surat kami ke Polda, kami meminta Kapolda Sulteng memerintahkan anggotanya untuk melakukan lagi gelar perkara khusus, dengan menghadirkan kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor,” tegasnya.
Fahri juga berharap agar Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho, memberikan kesempatan yang wajar bagi kliennya untuk mempersiapkan bukti dan materi yang dibutuhkan, apabila dilakukan lagi gelar perkara khusus.
Hal ini sesuai dengan standar operasional prosedur gelar perkara khusus, sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana.
Baca Juga: Ancaman Tambang Emas Poboya Sangat Mengkhawatirkan, Mahasiswa Soroti CPM dan Macmahon
Apabila permintaan gelar perkara khusus lagi dicueki Kapolda Sulteng, Fahri akan membawa kasus ini ke Komisi III DPR RI di Jakarta. Apalagi surat mereka ke Kapolda Sulteng juga ditembuskan ke sejumlah pihak, termasuk Mabes Polri.
"Kami ingin kasus ini bisa selesai. Karena sejak 2022 silam kami laporkan. Kasus ini akan terus kami kawal," tandas Fahri. (*)