"Optimisme kami besar. Tapi kami menyerahkan sepenuhnya kepada hakim MK untuk memutuskan dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono). Hakim MK lebih objektif menilai berdasarkan fakta persidangan," ujar Wijaya diplomatis.
Jika putusan dismissal hakim MK menyatakan tidak melanjutkan permohonan pemohon ke tahap pembuktian, maka harus diterima dengan besar hati.
Baca Juga: Mendagri Batalkan Pelantikan Kepala Daerah Tanggal 6 Februari 2025
Begitupun sebaliknya, harap Wijaya, bila putusan dismissal menyatakan lanjut ke tahap pembuktian, artinya para pihak akan bersidang lagi. Saksi dan bukti-bukti akan diperiksa pada sidang berikutnya.
"Tim hukum kami yakin, dengan apa yang sudah kami sampaikan untuk membantah dalil pemohon. Selanjutnya menunggu saja putusan dismissal MK pada 5 Februari 2025," tandas advokat muda Kota Palu ini. (*)