hukum-kriminal

KPU Sulteng Hadiri Sidang MK, Bantah Dalil Gugatan Paslon Beramal

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:22 WIB
Ali Nurdin selaku kuasa hukum termohon, dalam hal ini KPU Sulteng, hadir di sidang MK pada Kamis (23/1/2025). Ia mewakili KPU Sulteng memberikan tanggapan soal gugatan paslon Beramal. (Foto: Ist).

METRO SULTENG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah menghadiri sidang lanjutan sengketa hasil Pilkada Sulteng di Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta, Kamis (23/1/2025).

Sidang tersebut beragendakan penyampaian jawaban dari pihak termohon, keterangan pihak terkait, serta penyampaian keterangan dari Bawaslu dan pengesahan alat bukti.

Sebagai pihak termohon, KPU Sulteng membacakan serta menanggapi petitum yang diajukan pasangan calon Ahmad Ali - Abdul Karim Aljufri (Beramal).

Baca Juga: Februari 2025, MK Bacakan Putusan Sela Gugatan Ahmad Ali - Abdul Karim Aljufri

Dalam tanggapannya, KPU menyatakan bahwa pengangkatan dan pelantikan pejabat oleh Gubernur Sulteng pada 22 Maret 2024, telah dibatalkan melalui Keputusan Gubernur No.800/110/BKD.

"Pengangkatan dan pelantikan pejabat di lingkup Pemprov Sulteng tidak lagi berlaku," ujar kuasa hukum KPU Sulteng, Ali Nurdin.

Ali Nurdin juga menyoroti petitum poin 6, di mana pasangan Beramal meminta MK untuk menetapkan mereka sebagai pemenang Pilkada Sulteng. Menurutnya, permintaan tersebut tidak sesuai dengan kewenangan MK.

Baca Juga: Rapat Bersama Tim Hukum dan Pengacara, Anwar Hafid Tegaskan Siap Hadapi Gugatan di MK

"Menetapkan pemenang Pilkada bukanlah ranah Mahkamah Konstitusi," tegasnya.

Selain itu, ia turut mengkritisi petitum poin 7 huruf a dan b, yang mengajukan permintaan pemungutan suara ulang (PSU) di enam kabupaten/kota tanpa mencantumkan lokasi spesifik tempat pemungutan suara (TPS) yang harus diulang.

“Pemohon menuntut PSU, tetapi tidak menyebutkan TPS secara rinci, sehingga tuntutan tersebut menjadi tidak jelas,” ujarnya dalam sidang yang dipimpin Arief Hidayat.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Sulteng, Rasyidi Bakri, dalam keterangannya menyatakan bahwa dalil yang diajukan pemohon tidak didukung oleh laporan atau temuan pelanggaran Pemilu.

Baca Juga: Sidang MK Gugatan Pilgub Sulteng: Paslon BERAMAL Dalilkan Adanya Pelanggaran Administratif Pelantikan Pejabat

"Berdasarkan hasil pengawasan yang tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan tertanggal 12 Desember 2024, tidak ditemukan adanya pelanggaran dalam Pilkada Sulteng. Semua sudah berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku," jelas Rasyidi.

Pada kesempatan yang sama, pasangan Anwar-Reny yang menjadi pihak terkait dalam sengketa ini juga menyampaikan pandangan mereka melalui kuasa hukumnya, Gugum Ridho Putra. (*)

Halaman:

Tags

Terkini