KPU Sulteng Hadiri Sidang MK, Bantah Dalil Gugatan Paslon Beramal

photo author
- Kamis, 23 Januari 2025 | 20:22 WIB
Ali Nurdin selaku kuasa hukum termohon, dalam hal ini KPU Sulteng,  hadir di sidang MK pada Kamis (23/1/2025). Ia mewakili KPU Sulteng memberikan tanggapan soal gugatan paslon Beramal. (Foto: Ist).
Ali Nurdin selaku kuasa hukum termohon, dalam hal ini KPU Sulteng, hadir di sidang MK pada Kamis (23/1/2025). Ia mewakili KPU Sulteng memberikan tanggapan soal gugatan paslon Beramal. (Foto: Ist).

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X