hukum-kriminal

Ditangkap Polres Tolitoli, Tersangka Mengaku Baru Sekali Memasok Narkotika Jenis Sabu

Selasa, 26 November 2024 | 10:23 WIB
Tersangka JI pelaku yang membawa paket Narkotika jenis sabu dari Kota palu, kini di amankan oleh penyidik di Mapolres Tolitoli

METRO SULTENG-Satuan reserse (Satres) Narkoba Polres Tolitoli kembali menangkap satu pelaku kejahatan saat sedang membawa paket narkoba jenis sabu-sabu dari Palu ke kabupaten Tolitoli.
 
Penangkapan terhadap pelaku kejahatan tersebut dibenarkan oleh kasi Humas Polres Tolitoli Iptu Budi Atmojo kepada wartawan belum lama ini.

Ia mengatakan, pelaku yang di tangkap oleh petugas berinisial JI (56) ber KTP alamat Kota Palu. Pelaku yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka, ditangkap oleh anggota Satres Narkoba saat mengantar narkoba dari Palu ke Tolitoli menggunakan sepeda motor.

Baca Juga: Konsultan Pengawas dan Perencanaan Tanggul Dampala Morowali juga ditetapkan Tersangka, Ini Orangnya
 
Dikatakan, setelah tiba di Tolitoli, pelaku sempat singgah beristirahat di rumah keluarganya di Kelurahan Tuwelei sembari membawa narkotika jenis sabu yang rencananya akan di pasarkan ke sejumlah tempat, namun pergerakan pelaku sebelumnya sudah tercium oleh aparat berkat laporan warga, sehingga di lakukan pengintaian.

Usai beberapa saat lamanya petugas melakukan penyelidikan, kemudian aksi penyergapanpun di jalankan oleh Satresnarkoba polres Tolitoli yang di pimpin oleh kasat Narkoba Iptu Herman Yoseph.

"Petugas langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap tersangka J saat berada di dalam rumah keluarganya tanpa perlawanan," jelas Iptu Budi Atmojo.

Baca Juga: Laskar Macan Hadir Untuk Membela Hak-Hak Masyarakat
 
Dikatakan, saat anggota Satresnarkoba melakukan penggeledahan terhadap pelaku berada di dalam rumah keluarganya, di dapati paket narkotika jenis sabu sebanyak 5 bal dengan berat secara keseluruhan 258 gram, kemudian tersangka langsung di bawa ke kantor Polres untuk di amankan.

Dihadapan penyidik Polres Tolitoli Pelaku JI mengakui semua perbuatannya. Ia menjelaskan, mendapatkan upah pengiriman sebesar 3.500 ribu dari pemilik barang tersebut, namun ia baru menerima  imbalan dari pemilik barang baru berupa panjar Rp500 ribu rupiah. Ia juga diberikan  bonus narkotika jenis sabu untuk di konsumsi sendiri.

Tersangka JI juga menyebut bahwa kegiatan yang ia lakukan ini baru pertama kali.

Baca Juga: Lima Orang Ditetapkan Tersangka Proyek Tanggul Sungai di Dampala, Termasuk Seorang Oknum PNS Pemkab Morowali
 
Iptu Budi Atmojo menambahkan, jika narkotika jenis sabu itu laku terjual semua oleh pelaku, uangnya bisa senilai Rp250 juta, namun aksi dari pelaku untuk menjual barang haram tersebut di gagalkan oleh satresnarkoba.
 
Saat ini tersangka JI bersama barang buktinya sudah di amankan di Mapolres Tolitoli untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan,pelaku juga di kenakan pasal 112 dan pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.***/Aco

 

Tags

Terkini