hukum-kriminal

Kuasa Hukum Pengadu Desak DKPP Pecat Christian Oruwo dan Lima Komisioner KPU Poso

Kamis, 31 Oktober 2024 | 16:12 WIB
Ishak Adam, kuasa hukum Rofiqoh Is Machmoed yang menjadi pihak pengadu ke DKPP RI.(foto: ist)

METRO SULTENG - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI didesak untuk memberhentikan secara tetap enam anggota atau komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Sulawesi Tengah, yang diadukan atas dugaan pelanggaran etik.

Mereka yang diminta diberhentikan terdiri dari lima komisioner KPU Kabupaten Poso, mulai dari ketua dan empat anggota. Sementara satunya lagi komisioner KPU Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Christian Putra Oruwo.

Pengaduan ini telah disidangkan DKPP pada Selasa (29/10/2024) di Kantor Bawaslu Sulteng di Palu. Anggota DKPP RI, Ratna Dewi Pettalolo, sebagai majelis pemeriksa.

Desakan pemecatan permanen terhadap para teradu disampaikan Ishak Adam SH., MH., CLI selaku kuasa hukum pengadu, Rhofiqo Is Machmoed.

Baca Juga: DKPP Gelar Sidang Etik dengan Teradu Enam Komisioner KPU di Sulawesi Tengah

"Teradu I hingga VI terbukti melakukan pelanggaran etik berat dengan membatalkan penetapan dan mengganti nama Rofiqoh Is Machmoed tanpa berlandaskan aturan formal, melainkan berdasarkan penafsiran pribadi," ujar Ishak Adam usai persidangan.

FOTO KIRI: Suasana sidang etik yang dilaksanakan DKPP di kantor Bawaslu Sulteng, Selasa 29 Oktober 2024. Foto Kanan: Komisioner KPU Sulteng, Christian Oruwo. (Foto: Ist).
Menurutnya, enam komisioner terbukti melanggar kode etik secara serius dengan keputusan sepihak yang tidak berdasar. Dan penggantian nama Rofiqoh sebagai caleg terpilih 2024 DPRD Poso, mereka lakukan dengan prosedur yang tidak profesional.

"Para teradu hanya berkonsultasi melalui telepon dan menerima pendapat pribadi dari teradu VI, yang bukan merupakan sikap resmi lembaga," sesal Ishak Adam.

Kalau merujuk pada data tabulasi suara, Rofiqoh berhak atas satu kursi dapil 1 DPRD Poso periode 2024 - 2029. Sebab, sebaran suaranya terpenuhi, mulai dari tingkat kecamatan, desa/kelurahan, bahkan TPS.

Baca Juga: DKPP Gelar Sidang Etik dengan Teradu Enam Komisioner KPU di Sulawesi Tengah

"Penetapan nama Rofiqoh sebagai caleg terpilih, dilakukan secara nasional sesuai jadwal KPU. Harusnya kalau ada penggantian pasca penetapan, mesti melalui mekanisme formal. Silakan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Karena itu sudah ranah MK," ujar advokat yang lahir di Ampana ini.

Dan lebih parahnya lagi, saat Rofiqoh melakukan gugatan ajudikasi (sengketa Pemilu) di Bawaslu Poso, teradu VI Christian Putra Oruwo tidak mengakui beberapa hal.

Termasuk memberikan pendapat dan persetujuan penggantian nama kepada para teradu I - V, Christian justru mengelak. Yang bersangkutan tidak mengakuinya.

Baca Juga: Batalkan Penetapan Caleg Terpilih DPRD Poso, 6 Komisioner KPU di Sulawesi Tengah Diadukan ke DKPP

"Yang semakin meyakinkan kami ada pelanggaran etik berat dalam pengaduan ini, adalah bukti pesan WhatsApp Christian Oruwo dengan LO Partai Demokrat Sulteng, Zarkasi. Christian coba melakukan lobi kepada pihak-pihak yang berkepentingan agar klien kami mencabut laporan di DKPP. Dan upaya intervensi itu diakui Christian saat sidang etik DKPP," ungkap Ishak.

Halaman:

Tags

Terkini