METRO SULTENG- Enam Organisasi Pemuda Mahasiswa dan Lingkungan menggelar aksi penolakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di depan kantor Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Selasa (9/7/24).
Organisasi itu ialah, Gerakan Revolusi Demokratik Komite Kabupaten Morowali (GRD-KK MOROWALI), Forum Masyarakat Desa Laroue Bersatu (FMDL-B), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sulawesi Tengah (WALHI SULTENG), Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tenggah (JATAM SULTENG), Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Indonesia Morowali Kota Palu (IP2MM), Fraksi Bersih Bersih Sulawesi Tengah (FBB SULTENG).
Aksi ini dipicu, adanya Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang berada di Desa Laroue, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, Sulteng. Keberadaan izin tambang ini dianggap akan mengganggu lahan pertanian dan ketentraman warga ketika berkegiatan nanti.
Menurut informasi dari para aksi, terhitung ada delapan WIUP yang masuk wilayah administrasi Desa Laroue dan mendapat penolakan keras dari masyarakat setempat, khususnya PT. Denmark Jaya Mandiri yang berencana akan melakukan aktivitas.
Setelah berorasi, para perwakilan organisasi mendapat kesempatan untuk rapat mediasi. Turut hadir Asisten Satu Gubernur, Kepala kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah, Asisten Pemerintahan dan kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Sulawesi Tengah, Tenaga Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan HAM, Tenaga Ahli Gubernur Bidang Hukum, Kabag Hukum Morowali, Sekretaris Camat Bungku Timur kabupaten Morowali dan perwakilan PT. Denmar Jaya Abadi.
Pada kesempatan itu, Darshon selaku Ketua FMDL-B menyampaikan bahwa hasil mediasi tentunya sangat menolak segala bentuk aktifitas pertambangan di Desa Laroue.
Baca Juga: Tingkatkan Pelayanan Publik, RS Mokopido Tolitoli Tambah Daya Aliran Listrik
"Permintaan kami ini telah diterima oleh pemerintah provinsi untuk ditindak lanjuti sesuai mekanisme yang ada," ujar Dharson.
Pihaknya berharap agar penolakan itu segera direspon hingga ke pencabutan IUP tambang. "Harapan kita bisa sampai pada titik pencabutan seluruh WIUP di Desa kami,"pintanya.
Sementara itu, pihak perusahaan selaku pemilik IUP diminta untuk tidak melakukan segala bentuk kegiatan pertambangan.
Sisi lain FBB Sulteng Risman, justru menemukan kejanggalan. Sebelumnya Pemkab Morowali yang saat itu dipimpin oleh Pj Bupati Morowali Rachmansyah Ismail akan melakukan upaya pencabutan dan menyampaikan persoalan ini ke pihak Pemprov Sulteng.
"Waktu itu pihak Pemda Morowali menyampaikan bahwa akan menyurat ke Pemprov Sulteng terkait persoalan ini, tapi kenyataannya pemprov membantah, tidak ada surat masuk dari Pemda Morowali," ungkap Risman.
Adanya hal ini dan mewakili organisasi lainnya, Ketua GRD-KK Morowali Amrin, meminta agar Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah segera menghentikan segala upaya kepengurusan administrasi kelengkapan PT.Denmar Jaya Mandiri dan tujuh WIUP yang ada di Desa Laroue dan Desa Geresa.
Baca Juga: Intip Penampakan Google Pixel Watch Yang Bakal Dirilis Bulan Depan, Akan Mendukung UWB