hukum-kriminal

Korban Telah Memaafkan, Kejati Sulteng Hentikan Penuntutan 4 Kasus ini

Selasa, 2 Juli 2024 | 14:48 WIB
Kajari dan Wakajati Sulteng saat rapat virtual dengan Kejagung membahas empat kasus yang dihentikan penuntutannya karena dilakukan Keadilan Restoratif. (Foto: Ist).

METRO SULTENG - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Dr. Bambang Hariyanto, didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Yudi Triadi, memimpin pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif di Ruang Vicon, Lantai 3, Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Acara ini diselenggarakan secara virtual bersama Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Pada Jampidum Kejagung RI, Nanang Ibrahim Soleh.

Baca Juga: Direktur LBH GKN Sulteng Minta Kejati Sulteng Bersihkan Oknum Kejaksaan Tinggi Yang Diduga Terlibat Dalam Kasus Dugaan Korupsi TTG

Turut hadir Aspidum Kejati Sulteng Fithrah, Koordinator pada Kejati Sulteng Mahmudin, Kasi Oharda Agus, para staf Pidum, dan Kasi Penkum Kejati Sulteng Laode Abd. Sofian.

Kegiatan ini memfokuskan pada pengajuan penghentian penuntutan tiga perkara dari Kejaksaan Negeri Palu dan satu perkara dari Kejaksaan Negeri Donggala. Yaitu:

1. Abdillah Nasir Al Amri (Pasal 367 Ayat 2 KUHP)

Kasus ini diajukan untuk penghentian penuntutan karena korban, Nargis Al Amri, telah memaafkan tersangka yang juga adik kandungnya.

Tindak pidana berupa pencurian televisi ini ditangani Kejari Palu. Menimbulkan kerugian sekitar Rp4.700.000 dan diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp900.

Sudah ada kesepakatan damai antara korban dan tersangka pada 20 Juni 2024.

Baca Juga: Bobrok, Dua Anggota BNN Morowali Disinyalir Terlibat Narkoba

Rapat virtual Kejati Sulteng dengan pihak Kejagung.
2. Mohammad Fahrul Amir Alias Ojo (Pasal 351 Ayat 1 KUHP)

Kasus ini diajukan karena korban, Abdul Waris, secara sukarela memaafkan tersangka. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman hukuman maksimal adalah 2 tahun 8 bulan penjara atau denda Rp4.500.

Kesepakatan damai tercapai pada 20 Juni 2024. Kasus ini juga ditangani Kejari Palu.

3. Faozan Alias Ozan (Pasal 44 Ayat 1 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT)

Korban, Fina Oktaviani, yang merupakan istri sah tersangka, telah memaafkan Faozan dan khawatir jika penuntutan dilanjutkan akan berdampak pada perceraian mereka.

Halaman:

Tags

Terkini