Direktur LBH GKN Sulteng Minta Kejati Sulteng Bersihkan Oknum Kejaksaan Tinggi Yang Diduga Terlibat Dalam Kasus Dugaan Korupsi TTG

photo author
- Jumat, 14 Juni 2024 | 06:47 WIB
Aceng Lahay
Aceng Lahay

METRO SULTENG-Direktur Lembaga Bantuan Hukum, Garda Keadilan Nusantara ( LBH GKN) Sulteng Aceng Lahay meminta agar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng Bambang Hariyanto untuk melakukan pembersihan di tubuh kejaksaan sebelum melakukan penindakan kasus dugaan korupsi di sulawesi Tengah (Sulteng).

Pasalnya ada dugaan keterlibatan oknum anggota Jaksa Pengacara Negara yang ikut menikmati aliran dana program pengadaan alat Tekhnologi Tepat Guna (TTG) Pemda Donggala.

Baca Juga: Region Sulawesi, Sulteng Tuan Rumah Rakor Penyusunan Arah Kebijakan Pelaksanaan UU Desa 2025-2045

"Pak Kajati harus bersihkan dulu di institusinya terutama oknum-oknum yang diduga menerima aliran dana TTG," tegas Aceng sapaan akrabnya.

Menurut Aceng Lahay, kasus yang memalukan institusi itu harus ditangani secara serius karena 9 orang oknum yang diduga terlibat, dua orang diantaranya mantan Kajati sulteng dan mantan Kajari Donggala.

Selain itu, kata Aceng, 7 dari 8 orang oknum anggota Jaksa Pengacara Negara masih terindikasi bertugas di Kejaksaan Tinggi Sulteng. Kecuali Agung Pamungkas,SH,MH pada saat itu telah dimutasi ke wilayah Sulawesi Selatan sebelum trjadinya transaksi penyerahan uang.

"Sangat memalukan mantan Kejati JHP dan mantan Kejari Donggala BS, bersama 7 orang oknum anggota Jaksa Pengacara Negara diduga terima aliran dana 350 juta," heran Aceng sambil menggeleng kepala.

Ke 7 orang oknum anggota Jaksa Pengacara yang masih terindikasi bertugas di Kejati Sulteng itu masing- masing  FL,SH,MH, DFR,SH,MH, FMZ,SH, SG,SH,MH, RD,SH,MH, HA.H,SH dan NA, SH.

Seperti diberitakan sebelumnya, aliran dana TTG sebesar 350 juta yang mengalir ke mantan Kejati Sulteng dan mantan Kejari Donggala itu secara terpisah yakni Rp300 juta lewat FMZ untuk pembayaran Legal Openion (LO) atau pendapat hukum dan Rp50 juta langsung ke mantan Kejari Donggala BS,SH, MH secara tunai.

"Yang 300 juta itu langsung diantar ke rumah pak FMZ oleh saksi NN dan yang 50 juta diantar oleh pak Lubis dan saksi SN ke pak BS di cafee belakang kantor kejaksaan," kata Mardiana.

Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang dipimpin oleh Inspektur IV Jaksa Muda Pengawasan (Jamwas)
Dr. Heffinur SH,M.Hum itu  telah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan keterlibatan 9 orang oknum jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng terkait penerbitan LO TTG pemda Donggala dan mantan Kajari Donggala BS.

Baca Juga: Bupati Poso Sambut Baik 18 Warganya Yang Jadi Simpatisan JI Kembali Kepelukan NKRI

Pemeriksaan itu berdasarkan surat perintah Jaksa Agung Muda Pengawasan  Nomor :Prin -281/H/Hjw/11/2022 tangga 14 November 2022 lalu.

Dalam pemeriksaan internal kejaksaan atas dugaan pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara pada Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Sementara saksi-saksi yang telah diperiksa oleh tim Jamwas Kejaksaan Agung RI di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala yakni Bupati Donggala, Asisten III DB Lubis, Kadis PMD Muzakir Ladoali, Mardiana dan Najamudin Laganing.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X