Korban Telah Memaafkan, Kejati Sulteng Hentikan Penuntutan 4 Kasus ini

photo author
- Selasa, 2 Juli 2024 | 14:48 WIB
Kajari dan Wakajati Sulteng saat rapat virtual dengan Kejagung membahas empat kasus yang dihentikan penuntutannya karena dilakukan Keadilan Restoratif. (Foto: Ist).
Kajari dan Wakajati Sulteng saat rapat virtual dengan Kejagung membahas empat kasus yang dihentikan penuntutannya karena dilakukan Keadilan Restoratif. (Foto: Ist).

Mereka memiliki anak kecil. Kesepakatan damai dicapai pada 20 Juni 2024. Kasus ini ditangani Kejari Palu.

Baca Juga: Malam Ini, Deklarasi Akbar Simpul Relawan AA-AKA di Hotel Santika Palu

4. Mohammad Suhud (Pasal 310 Ayat 4 UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ)

Kasus dari Kejari Donggala ini melibatkan pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan kerugian kepada korban. Korban dan keluarga telah memberikan maaf tanpa syarat dan menginginkan perdamaian.

Tersangka juga telah memberikan kompensasi berupa biaya rumah sakit dan perawatan jenazah korban.

Keempat kasus tersebut telah memenuhi syarat keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Perja Pasal 5 Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan SE Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022. Dengan demikian, Jampidum menyetujui penghentian penuntutan untuk kasus-kasus tersebut.

Baca Juga: Batalkan Penetapan Caleg Terpilih DPRD Poso, 6 Komisioner KPU di Sulawesi Tengah Diadukan ke DKPP

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Bambang Hariyanto menekankan pentingnya keadilan restoratif dalam mengedepankan perdamaian dan keseimbangan sosial.

"Langkah ini juga diharapkan dapat memberikan keadilan yang lebih manusiawi bagi semua pihak yang terlibat," kata Bambang. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X