hukum-kriminal

Emosi Ditagih Utang, Oknum ASN Dinas Perpustakaan Parigi Moutong Diduga Aniaya Bawahan

Kamis, 27 Juni 2024 | 08:06 WIB
Korban Fatmawati S Adam, usai kejadian dan saat menjalani rawat inap di RS Anuntaloko Parigi pasca kejadian penganiayaan yang ia alami. (Foto: Ist).

METRO SULTENG – Oknum ASN di Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, dilaporkan ke polisi. Ia dipolisikan karena diduga melakukan penganiayaan.

Oknum ASN yang dipolisikan tersebut berinisial NM. Ia menjabat kepala bidang (Kabid) Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan di Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

Sedangkan korban penganiayaan juga oknum ASN bernama Fatmawati S Adam. Hubungan pelaku dan korban adalah atasan dan bawahan di Dinas Perpustakaan dan Arsip Parimo.

Baca Juga: Sulteng Pantas Memiliki Bandar Udara Internasional, Parigi Moutong Berpeluang

Korban Fatmawati telah melapor di Polsek Parigi pada Selasa 25 Juni 2024, sesaat setelah kejadian. Nomor laporannya LP-B/VI/2024/SPKT/Sek-Parigi.Res Parimo Polda Sulteng. Korban juga sudah divisum di RS Anuntaloko Parigi.

Ishak P Adam, kuasa hukum korban penganiayaan.
Kuasa hukum Fatmawati, Ishak P Adam SH., MH., CLI sangat menyesalkan tindakan pelaku terhadap kliennya. Apalagi pelaku dan korban sama-sama bekerja di kantor yang sama.

"Korban sudah melapor di polisi. Pelaku penganiayaan kepala bidang, sedangkan korban stafnya. Bawahan dianiaya atasannya," kata Ishak Adam kepada media ini, Rabu (26/6/2024).

Sang advokat meminta kasus ini segera diproses hukum. Karena perbuatan pelaku delik aduan tindak pidana.

"Kami berharap pelakunya segera diproses hukum dan dilakukan penahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pinta Ishak.

Baca Juga: Solidaritas Kemanusiaan Relawan AA untuk Banjir Parigi Moutong

Berikut kronologi peristiwa dugaan penganiayaan yang dilakukan NM terhadap korban Fatmawati seperti dituturkan Ishak Adam:

1). Korban adalah staf di bagian Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan di kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Parigi Moutong, dimana Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan adalah pelaku yang artinya korban adalah bawahan pelaku.

2). Selama ini hubungan korban dengan pelaku adalah baik sebagaimana hubungan bawahan dengan atasan.

3). Menurut korban, pelaku orangnya sangat tempramen, kasar terhadap bawahan, namun korban tetap loyal dan mengikuti semua arahan pelaku dalam kedinasan.

4). Sikap arogan dan tempramen yang diperlihatkan pelaku ketika korban menagih utang pelaku, dimana pada saat ada temuan di bidang Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan korban yang membayarnya. Akan tetapi pelaku hanya janji tanpa ditepati.

5). Pada Pukul 11.30 Wita tanggal 25 Juni 2024 di ruangan pelaku ruangan Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan di hari kejadian perkara, korban menemui pelaku untuk menandatangani usulah penghargaan 20 tahun dinas.

Namun saat korban menghadap, bukan pelayanan yang didapati akan tetapi pelaku langsung memukul korban, mencakar, menendang sehingga korban terjatuh dan direlai oleh pegawai – pegawai yang ada saat itu. Namun pelaku bagai kesetanan mengejar korban. Beruntung bisa dihalau oleh pegawai yang ada di sekitar tempat perkara.

6). Setelah kejadian korban melapor di Polsek Parigi sesuai dengan nomor:LP-B/VI/2024/SPKT/Sek-Parigi.Res Parimo Polda Sulteng ganggal 25 Juni 2024. Saat itu juga Polsek Parigi memberi permintaan Vesium Et Repetum di Rumah Sakit Daerah Anuntaloko Parigi.

Saat ini, korban sedang menjalani rawat inap di rumah sakit tersebut karena mengalami sakit (kram) di bagian perut.

Halaman:

Tags

Terkini