Emosi Ditagih Utang, Oknum ASN Dinas Perpustakaan Parigi Moutong Diduga Aniaya Bawahan

photo author
- Kamis, 27 Juni 2024 | 08:06 WIB
Korban Fatmawati S Adam, usai kejadian dan saat menjalani rawat inap di RS Anuntaloko Parigi pasca kejadian penganiayaan yang ia alami. (Foto: Ist).
Korban Fatmawati S Adam, usai kejadian dan saat menjalani rawat inap di RS Anuntaloko Parigi pasca kejadian penganiayaan yang ia alami. (Foto: Ist).

Baca Juga: Anggaran Program Makan Bergizi Gratis Sebesar Rp 71 Triliun, Fraksi PDIP : Masih Masuk Akal

Ishak mengungkapkan, sesuai perbuatannya pelaku bisa dijerat Pasal 351 ayat (1) dan atau ayat (1) dengan ancaman 5 tahun. Karena korban setelah terjadi penganiayaan menjalani rawat inap dan terhalang untuk bekerja.

Karena itu, ia mendesak pelaku dilakukan penahanan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat 1 KUHAP yang menyatakan penahanan dilakukan terhadap tindak pidana yang diancam hukuman 5 tahun atau lebih.

"Akan tetapi terhadap Pasal 351 ayat (1) adalah pasal pengecualian dimana walaupun ancaman di bawah 5 tahun, akan tetapi dapat dilakukan penahanan. Oleh karena itu, kami sekeluarga sekaligus kuasa hukum korban, memohon kepada penyidik kepolisian agar pelaku dilakukan penahanan," ujar Ishak.

Selain itu, menurut kuasa hukum korban, pelaku juga dapat dikenakan hukuman disiplin pegawai negeri.

Selaku ASN, pelaku patut diduga telah melanggar pasal 3 huruf (f) PP No 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri dengan telah berperilaku tidak baik terhadap sesama rekan kerja, baik diluar dinas maupun di dalam kedinasan, sehingga dapat dijatuhi hukuman dengan kategori berat sebagai mana diatur dalam Pasal 8  huruf (c) Peraturan Pemerintah Nomor: 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri.

Terkait kasus ini, Ishak menyebutkan sebuah adigium hukum: “jika hukum lemah, maka prasangka menjadi kuat”.

Agar prasangka tidak menjadi kuat, Ishak memohon kepada penyidik Polsek Parigi menegakan hukum dengan baik, sehingga keadilan dan kepastian bisa tercipta bagi korban.

Baca Juga: Dari Wartawan Sampai Karyawan Kementerian Jadi Korban Judi Online, Menkominfo Akan Umumkan Nama-Namanya!

"Informasi yang kami terima, pelaku sudah mulai mengondisikan saksi-saksi yang melihat kejadian itu. Seakan-akan tidak ada penganiayaan. Kami ingatkan, jangan memberi keterangan palsu. Karena ada ancaman hukumannya," warning sang pengacara.

KADIS PERPUSTAKAAN MEMBENARKAN

Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Parigi Moutong, Sakti Lasimpala, membenarkan insiden yang terjadi di kantornya pada Selasa sore. Namun saat kejadian, ia sedang berada di luar kantor.

Ia mengakui, korban bernama Fatmawati S Adam adalah seorang staf. Sedangkan pelaku NM adalah oknum kepala bidang di dinas yang ia pimpin.

Setelah menerima laporan kejadian itu dari stafnya, Sakti berinisiatif melakukan mediasi dengan mempertemukan korban dan pelaku secara kekeluargaan.

"Saya sudah coba mediasi. Tapi korban pamit ke rumah sakit untuk melakukan visum. Saya tidak bisa menahannya karena dia adalah korban,” kata Sakti saat dihubungi wartawan.

Sakti menjelaskan, ia hanya sempat meminta keterangan dari pelaku MN. Pelaku meminta maaf dan menyatakan tindakannya terjadi dalam kondisi emosi.

“Kabid mengaku kepada saya bahwa memang dia dalam keadaan emosi saat itu,” lanjutnya.

Peristiwa itu terjadi hanya karena masalah sepele. Awalnya korban meminta tandatangan kepada pelaku.

"Saya sudah sampaikan, jika itu hanya masalah kecil, kenapa sampai terjadi keributan. Dan kalau tidak ada penganiayaan, kenapa korban harus meminta visum ke rumah sakit dan melapor polisi,” kata Sakti saat mendengar keterangan pelaku.

Sakti menegaskan, tidak akan membela siapa pun dan menyatakan bahwa setiap orang harus bertanggung jawab atas tindakannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X