hukum-kriminal

Saksi Sebut Perusahaan Proyek Pengadaan Website Desa Milik Mantan Bupati Donggala Kasman Lassa

Selasa, 28 Mei 2024 | 08:52 WIB
Mantan Bupati Donggala Kasman Lassa usai memberikan keteeangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan website desa di Pengadilan Tipikor Palu pada 13 Mei 2024 lalu. (Foto: Ahmad Muhsin)

METRO SULTENG-CV Hani Colection adalah sebuah perusahan yang mengerjakan proyek pengadaan alat satelit atau website desa yang saat ini tersangkut dalam kasus dugaan korupsi.

Ternyata proyek tersebut adalah milik mantan Bupati Donggala Kasman Lassa. Hal itu terungkap dalam sidang kasus sugaan korupsi website desa di Pengadilan Tipikor Palu pada Senin 27 Mei 2024 sore kemarin.

Dalam persidangan itu Jaksa Penuntut Umum(JPU) Radi A Subagdja, SH menghadirkan dua orang saksi yakni saksi ahli dan Mardiana sebagai saksi untuk dua terdakwa Ardiansyah dan Tamrin mantan Camat Rio Pakava.

Baca Juga: Jalan Provinsi Palu-Napu Disoroti Mantan Anggota DPRD, Torki: Sudah Seperti Hutan dan Kubangan

Menurut Mardiana dalam kesaksiaannya menjelaskan, CV Hani Colecrion hanya mengatasnama untuk mengerjakan proyek tersebut.

"Hani Colection itu hanya atas nama saja tapi yangaebenarnya itu proyek milik mantan bupati Kasman Lassa," beber mardiana.

Dihadapan majelis Hakim yang dipimpin oleh Zaufi Amri,SH dan hakim anggota maing-masing Alam Nur,SH dan Hendry Jahotman Sinaga,SH itu Mardiana menjelaskan, pada 15 Desember 2018 ada pembayaran panjar permintaan dari mantan Bupati Donggala untuk penunjukan langsung berdasarkan kwitansi.

Selain itu, kata Mardiana, awal mula namanya tidak masuk dalam CV. Hani Colection, dalam perjalanannya bupati meminta uang Rp50 juta melalui Hikmah dan suaminya Muhlis, namun tidak disanggupi oleh Haerudin Kaco karena jumlahnya terlalu besar, Kemudian Ardi meminta bantu kepada Mardiana.

" Waktu itu saya tidak percaya Ardi, lalu dia pertemukan saya dengan Muhlis dan ibu Hikma dirumahnya dan saya ACC tapi bertahap, panjar pertama Rp5 juta selebihnya cicil karena uangku ini berputar maklum saya kan penjual kue," jelas Mardiana.

Akhirnya berjalanlah program pengadaan website tersebut, namun karena ketahuan Mardiana adalah seorang honorer di Dinas Ketahanan Pangan, maka dipindahkan di bawah naungan Hikmah Lassa saat itu yang menjadi kepala bidang SMP di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Donggala.

Mardiana kemudian perintahkan oleh Hikmah mengikuti meeting dan lainnya diruangan Bupati. Anehnya lagi Ardi selaku Direktur CV. Hani Colection tidak pernah di libatkan dalam hal meeting.

Baca Juga: Manager Pertamina Danang Agung Saputra Pindah Tugas, Bupati Sofyan Kaepa Ucapkan Terima Kasih Telah Mengabdi di Banggai Laut

Pada suatu hari, lanjut Mardiana, Camat dan kepala desa di kumpul oleh Bupati Donggala kemudian diberitauhkanan para Kades untuk menganggarkan website itu dan dibayar melalui Mardiana.

Seperti diberitakan sebelumnya, Perusahan CV. Hani Colection yang mengerjakan proyek pengadaan alat website desa ternyata milik seorang ASN bernama Haerudin Kaco. Pada tanggal 1-2 Desember tahun 2018 lalu Haerudin Kaco membuat kegiatan sosialisasi penerapan prioritas penggunaan dana desa pada program pembangunan desa dibidang informasi dan komunikasi (sarana internet desa) tahun 2018-2019.

"Itu lalu orang provinsi yang kasih jadi direktur dia namanya Haerudin kaco, Ardi juga tidak tau apa apa disitu dia cuma tiba tiba di kasi masuk jadi direktur," kata Mardiana

Halaman:

Tags

Terkini