METRO SULTENG - Muhammad Ilyas selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Tojo Una-una, Sulteng, yang dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh Bupati Tojo Una-una, mengadu sekaligus melapor ke Ombudsman Perwakilan Sulteng di Palu, Senin (22/4/2024).
Ilyas diwakili oleh dua orang kuasa hukumnya, yakni Abdul Mirsad, S.H. dan Moh. Hasan Ahmad, S.H.
Menurut Abdul Mirsad, pengaduan kliennya ke Ombudsman karena adanya Surat Keputusan Bupati Tojo Una-una Nomor: 800.1.3.3/242/BKPSDMD-B.TU/2024 yang membebaskan sementara Muhammad Ilyas dari tugas jabatan sebagai Kadis Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan.
Baca Juga: Kapolres Touna Gelar Bukber Undang Jurnalis, Begini Harapannya
“Hari ini, berdasarkan kuasa yang diberikan kepada kami berdua, klien kami Muhammad Ilyas membuat pengaduan atas dugaan pelanggaran maladministrasi. Ini diduga dilakukan oleh Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin yang dibentuk oleh PPK yakni, Bupati Tojo Una-una Muhammad Lahay," jelas Icad - sapaan akrab Abdul Mirsad.
Menurut Icad, tuduhan ke kleinnya yaitu dugaan pelangaran disiplin terhadap Pasal 5 huruf b dan Pasal 11 ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Kami menduga ada tindakan dan sikap yang tidak profesional dan proporsional dalam menangani dan memeriksa klien kami Pak Kadis," tambah Moh. Hasan Ahmad yang juga tim kuasa hukum Muhammad Ilyas.
Menurutnya, berdasarkan Pasal 3 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, mengatur PNS wajib melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran kesadaran dan tanggung jawab.
Hal ini menjadi acuan bagi setiap PNS, bahkan pada Tim Pemeriksa yang notabene merupakan unsur PNS dan ditugaskan oleh Bupati berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 800.1.6.2/284/BKPSDMD/2024 tanggal 1 April 2024.
Selain itu, pengaduan ke Ombudsman adalah bentuk tanggung jawab Muhammad Ilyas, serta sebagai antisipasi terhadap tindakan bupati di kemudian hari.
Dan pada pokoknya, pengaduan ini bukan hanya persoalan diterbitkannya SK pembebasan sementara/non job, melainkan pada proses menentukan dugaan pelanggaran disiplin hukuman tingkat berat, pemanggilan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa sebagaimana yang diatur dalam Peraturan BKN nomor 6 Tahun 2022 tentang JUKLAK PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Jangan sampai ini menjadi preseden buruk. Klien kami Muhammad Ilyas secara pribadi mengingatkan, apa yang dialaminya, tidak dilakukan oleh Bupati terhadap pejabat - pejabat lainnya di lingkungan Pemerintahan Tojo Una-una, sehingga proses pelayanan dan pemerintahan berjalan dengan baik. Tidak diganggu dengan hal-hal yang subjektif," ujar Icad kembali menambahkan.
Dalam temuan pihaknya, lanjut Icad, PPK dan Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin dalam hal menentukan dugaan pelanggaran disiplin ASN kepada Muhammad Ilyas, tidak memiliki bukti permulaan/barang bukti sebagimana dugaan Pasal 5 huruf b dan Pasal 11 ayat (1) huruf d. Olehnya surat panggilan dan pemeriksaan terhadap Muhammad Ilyas hanya mengedepankan subjektifitas Bupati Tojo Una-una.