Bahkan Tim Pemeriksa dinilai tidak cermat dan tidak teliti dalam tahapan memanggil dan memeriksa. Hal ini menurut prinsip kehati-hatian tidak diperhatikan, sehingga merugikan hak-hak kliennya.
“Kami berharap, secara ex officio, Bupati Tojo Una-una sebagai PPK, tidak menggunakan subjektifitasnya dalam kelancaran pemeriksaan. Demi terwujudnya pelaksanaan azas-azas umum pemerintahan yang baik dan tindakan kesewenang-wenangan," tutup Icad. ***