METRO SULTENG - Eksekusi lahan kantor Bupati Parigi Moutong (Parimo) di Provinsi Sulawesi Tengah terus menjadi perhatian masyarakat di daerah itu. Masyarakat mendesak agar Pemda Parimo segera menuntaskan masalah eksekusi lahan yang putusan hukumnya sudah inkrah.
"Masalah lahan ini, kalau dilihat dari historisnya adalah konflik lahan milik masyarakat yang tidak diselesaikan secara tuntas oleh Pemda Parimo. Ini warisan masa lalu. Tugas pemimpin yang sekarang, wajib menyelesaikan dengan tuntas, berani dan bijaksana," kata Ketua Bidang Politik dan Hukum AMPIBI (Aliansi Masyarakat Peduli Kabupaten Parigi Moutong) Mohammad Irhan, S.Pd, pada Sabtu malam 9 Maret 2024.
Irhan mengingatkan Pemda Parimo, jangan sampai masalah lahan kantor bupati justru menyandera pemda. Roda pemerintahan bisa terganggu, kinerja juga akan menurun.
Kemudian bisa menjadi preseden buruk di mata masyarakat. Dan yang paling dihindari, kata Irhan, tingkat kepercayaan masyarakat bisa turun terhadap pemda.
"Yang saya khawatirkan itu. Karena membangun trust di masyarakat butuh waktu, tidak semudah membalikkan tangan," warning pria yang karib disapa Nyong tersebut.
Masalah eksekusi lahan kantor Bupati Parimo, sambung Nyong, bukan sesuatu yang perlu diperdebatkan lagi. Apalagi sampai berdebat panjang. Karena posisinya sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Dengan adanya putusan inkrah sebut Nyong, harusnya Pemda Parimo patuh terhadap keputusan pengadilan, lalu membayarkan ganti kerugian kepada pemilik lahan.
Baca Juga: Lahan Kantor Bupati Parigi Moutong Bermasalah, Pengadilan Perintahkan Bayar Pakai APBD Rp3,7 M
"Tidak ada alasan untuk tidak membayarkan. Karena dasarnya jelas," tegas Nyong.
Ia menilai, tidak perlu pemda berlama-lama menyelesaikan persoalan ini walaupun ada upaya hukum PK (Peninjauan Kembali) yang coba dilakukan. Ini dikhawatirkan akan menambah daftar masalah kalau tidak segera mungkin diselesaikan.
"Kita harus menjaga marwah Pemda Kabupaten Parigi Moutong," harapnya.
Karena itulah, AMPIBI mendesak Pemda Parimo segera berkoordinasi dan membicarakan hal ini bersama DPRD secara terbuka dan diketahui oleh publik.
Baca Juga: Diminta Bayar Penggugat Rp3,7 M Pakai APBD, Sayutin: Jangan Dulu, Ini Bangunan Pemerintah!
Dengan begitu, permasalahan lahan kantor bupati bisa segera clear. Jangan lagi ditunda-tunda karena justru berpotensi menimbulkan masalah baru.