hukum-kriminal

Cegah Aksi Penjarahan Kelapa Sawit termasuk di Sulteng, GAPKI - Polri Teken Nota Kesepahaman

Kamis, 29 Februari 2024 | 09:30 WIB
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara GAPKI dan Polri. (Foto: Ist).

METRO SULTENG – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menandatangani nota kesepahaman (MoU) mengenai Peningkatan Bantuan Pengamanan, Pencegahan, Penanganan Konflik Sosial serta Penegakan Hukum di Lingkungan Kerja Anggota GAPKI.

Nota Kesepahaman ini ditandatangani oleh Ketua Umum GAPKI, Eddy Martono dan Asisten Kapolri Bidang Operasi, Irjen Pol Verdianto I. Bitticaca di Ballroom Hotel Ayana Midplaza, Jakarta pada Selasa (2/27/2024). 

Baca Juga: Aparat Kepolisian Hadir, Situasi di Perkebunan PT ANA Makin Kondusif

Dalam sambutannya, Karodalops Sops Polri, Brigjen Pol Endi Sutendi, mewakili Asisten Kapolri Bidang Operasi, Irjen Pol Drs. Verdianto I. Bitticaca, menjelaskan di tengah besarnya devisa negara dari sektor industri kelapa sawit hingga menopang perekonomian negara, masih terdapat tantangan yang berpotensi menghambat kinerja dan peran penting industri kelapa sawit ke depan, khususnya di bidang keamanan berusaha dan kepastian hukum.

“Gangguan keamanan berupa aksi pencurian, penjarahan, perusakan terhadap sarana dan prasarana perusahaan, serta pembakaran lahan di area perkebunan kelapa sawit sering kali menjadi hambatan yang signifikan dalam menjaga keberlanjutan sektor industri kelapa sawit,” kata Endi.

“Selain itu, munculnya konflik sosial yang dipicu oleh sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan perkebunan sawit menjadi persoalan yang harus segera disikapi dan ditangani dengan baik dan bijak,” tambahnya.

Aksi pencurian hingga penjarahan dan konflik sosial sengketa lahan (klaim) di kebun kelapa sawit, juga terjadi di Provinsi Sulawesi Tengah. Hal ini menimpa PT Agro Nusa Abadi (ANA) di Kabupaten Morowali Utara.

Dalam penyelesaian problem ini, Endi mengatakan pelibatan unsur pemerintah setempat, aparat keamanan, perusahaan perkebunan dan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) termasuk GAPKI menjadi sangat penting dalam menangani persoalan ini.

Baca Juga: Klaim dan Gugatan H. Abidin terhadap Lahan Sawit PT ANA, Ditolak PN Poso

“Kita berharap ruang lingkup kerjasama ini dapat mewadahi kepentingan yang saling menguntungkan antara kedua belah pihak serta dapat menjadi pondasi dalam menindaklanjuti kerjasama yang bersifat teknis antara GAPKI dengan satuan kerja di mabes polri serta satuan wilayah,” ujar Endi.

Dalam nota kesepahaman tersebut, terdapat tujuh ruang lingkup yang dikerjasamakan, yaitu: pertukaran dan pemanfaatan data dan atau informasi, bantuan pengamanan, pencegahan dan penanganan konflik, penegakan hukum, upaya pencegahan kebakaran lahan, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia, serta pemanfaatan sarana dan prasarana.

Usai penandatanganan nota kesepahaman, Ketua Umum GAPKI, Eddy Martono menjelaskan bahwa perkembangan ekonomi dan sosial saat ini bergerak sangat dinamis dan memengaruhi industri kelapa sawit.

“Beberapa tahun ini, kasus tindakan kriminal seperti pencurian dan penjarahan hasil kebun, peredaran narkoba di lingkungan kelapa sawit, serta terjadinya konflik sosial dengan masyarakat sekitar terus meningkat secara masif. Tindakan tersebut tentunya tidak mungkin diselesaikan oleh anggota GAPKI tanpa melibatkan pihak keamanan khususnya jajaran kepolisian,” katanya.

Baca Juga: Nusa Dua Bali Menjadi Saksi, Puluhan Wartawan Sawit Deklarasikan AWSI

Eddy menjelaskan pada dasarnya pelaku usaha, khususnya anggota GAPKI dalam menjalankan bisnisnya taat mengikuti peraturan perundangan yang ada. Apalagi investasi kelapa sawit adalah investasi jangka panjang, sehingga kepastian hukum menjadi hal yang sangat penting.

Halaman:

Tags

Terkini