Semestinya setelah berakhir waktu penangkapan 1 x 24 jam dan belum diterbitkan surat penahanan, maka Termohon memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk menentukan tempat beristirahat layak.
Bahkan, jika Termohon memandang wawancara ataupun pemeriksaan belum selesai, sehingga masih memerlukan waktu, maka dilakukanlah prosedur pemanggilan kembali.
Baca Juga: Kemenkeu, Kemendagri dan PT SMI Apresiasi Pemanfaatan Dana PEN di Morowali Utara
"Tindakan Termohon selama 5 hari (4-8 Januari 2024) yang memeriksa CDW untuk dimintai keterangan, kemudian menetapkan CDW sebagai tersangka pada 9 Januari tanpa didampingi penasihat hukum, itu adalah bentuk penahanan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat," pungkas sang hakim. ***