METRO SULTENG - Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, mengabulkan gugatan praperadilan yang dimohonkan oleh seorang perempuan berinsial CDW.
Sedangkan pihak Termohon dalam praperadilan ini adalah Polda Sulteng.
Pada sidang putusan Selasa (20/2/2024), hakim tunggal praperadilan Andi Juniman Konggoasa mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Pemohon CDW terhadap Polda Sulteng. Atas putusan itu, status CDW sebagai tersangka dinyatakan gugur.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Terhadap Polda Sulteng di PN Palu Ditunda
CDW mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Sulteng, karena ditetapkan tersangka dan ditahan badan. Ia dijerat dugaan kasus Narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang diduga dilakukan oleh suaminya yang berinisial DN.
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian, menyatakan tindakan penangkapan termasuk perpanjangan penangkapan dilakukan oleh Termohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian bunyi putusan dibacakan hakim tunggal Praperadilan Andi Juniman Konggoasa di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Selasa (20/2).
Dalam putusan praperadilan tersebut, hakim memerintahkan Polda Sulteng selaku Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan.
Dalam pertimbangannya, Andi Juniman Konggoasa berpendapat bahwa Termohon dalam melakukan penangkapan tanpa memperlihatkan surat tugas, surat penangkapan kepada Pemohon sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi V dan M.Ikbal di persidangan.
"Dan tidak segera memberikan surat pemberitahuan perintah penangkapan terhadap keluarga Pemohon setelah penangkapan dalam waktu 1 x 24 jam,"kata Andi turut dihadiri kuasa hukum Pemohon Varanitha Belladina Hasibuan, Muhamad Nuzul dan Riswan.
Baca Juga: 11 OPD Pemda Morowali Terancam Diperiksa Jaksa Jika Molor Selesaikan Temuan BPK
Sementara tim kuasa hukum Termohon antara lain AKP M Tarigan dan Aiptu Suryadin.
Menurut hakim, tata cara penangkapan dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon juga dianggap tidak sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan.
"Maka tindakan Termohon tersebut adalah bentuk penangkapan tidak sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat," sebut hakim dalam putusannya.
Terkait penahanan terhadap Pemohon, sejak ditangkap pada 3 Januari 2024, Pemohon baru diperiksa lalu ditahan dan ditetapkan tersangka pada 9 Januari 2024.
"Selama 5 hari ditahan, Pemohon ditempatkan di ruangan berukuran 2x2 meter. Hal itu bertentangan dengan nilai-nilai hak asasi manusia," ujar hakim tunggal praperadilan Andi Juniman Konggoasa.