METRO SULTENG-Satnarkoba Polres Tolitoli kembali menangkap satu pelaku yang membawa narkoba jenis sabu seberat 55 gram. Pelaku yang di ketahui identitasnya perempuan inisial KR ditangkap Satreskrim Polres Tolitoli dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Herman Yoseph bersama KBO Satnarkoba Ipda Sutiman akhir bulan Januari 2024.
Kasi Humas Polres Tolitoli ITPU Budi Atmojo didampingi KBO Satnarkoba Ipda Sutiman kepada wartawan di aula polres pada Jumat 2 Februari 2024 membenarkan perihal penangkapan tersebut.
Baca Juga: Pelaku Asusila Anak Dibawah Imur di Tolitoli Ditangkap Polisi, Berikut Kronologis Kejadiannya
Dikatakan, KR ( 27) saat di periksa oleh tim penyidik mengaku sudah tiga kali melakukan penjemputan barang tersebut yang di kirim dari Palu.
"Pelaku yang di tangkap adalah seorang kurir yang bertugas menjemput paket kiriman sabu yang di kirim dari palu," jelas KBO satnarkoba polres Tolitoli Ipda Sutiman.
Dikatakan, hal tersebut terungkap berkat adanya laporan dari sejumlah warga yang curiga tentang adanya aktifitas antar jemput paket kiriman barang dari sebuah mobil rental yang di bawa oleh sopir inisial R dari Palu.
Kemudian tiba di Tolitoli langsung dijemput oleh tersangka KR. Dari laporan itu kemudian tim satnarkoba melakukan pengintaian selama seminggu terhadap pelaku, setelah petugas meyakini adanya aktifitas mencurigakan dan di suatu kesempatan tim sSatnarkoba langsung menangkap pelaku saat melintas di jalan seputaran Kelurahan Nalu.
Baca Juga: Unhas Sampaikan Petisi, Ingatkan Presiden Jokowi Nilai-Nilai Demokrasi, Berikut Isi Petisi
Saat di lakukan penggeledahan, di temukan dalam bagasi motor pelaku paket yang berisikan narkotik jenis sabu seberat 55 gram yang siap di edarkan.
Setelah itu akhirnya tim Satnarkoba membawa pelaku bersama barang buktinya ke Mapolres guna dilakukan proses hukum berlaku.
Adapun barang bukti yang di sita oleh penyidik dari hasil kejahatan itu diantaranya satu plastik pembungkus yang berisi narkoba jenis sabu,40 buah Kaca pirex dan satu unit motor Yamaha Mio yang di gunakan oleh pelaku.
Sementara itu, tambah KBO Satnarkoba Polres Tolitoli Ipda Sutiman menjelaskan untuk sopir inisial R yang membawa barang tersebut dari Palu sempat melarikan diri dan kini dalam pengejaran petugas.
"Untuk saat ini si pelaku di kenakan pasal112 dan 114 UU no 35 Tahun 2009 tentang narkotika," jelas Sutiman KBO Satnarkoba Polres Tolitoli.***(tim)