METRO SULTENG-SHR (15) warga Kecamatan Lampasio, Tolitoli, diduga menjadi korban perbuatan asusila oleh pelaku bernama Moh. Candra Alias AAN (19). Kronologis. Menurut korban SHR diri nya tidak pacaran dengan pelaku AAN, pertama kali di lakukan pada bulan Agustus 2023 tanggal dan hari nya tidak diingat.
Korban SHR yang masih dibawah umur tidak lupa kejadian pertama yang dialaminya yaitu sekitar jam 10 malam dirinya lewat di belakang kamar mandi di belakang rumahnya, karena gelap SHR tidak melihat pelaku AAN berada di area kamar mandi.
"Dirinya langsung di sergab dan di cekik oleh AAN, saat di cekik korban mengalami sesak nafas sehingga tak bisa berteriak minta tolong pada warga," ungkap Kasi Humas Polres Tolitoli ITPU Budi Atmojo kepada wartawan belum lama ini.
Baca Juga: Keluarga Besar Alkhairaat Berduka, Habib Hasan Alhabsyi Meninggal Dunia
Lanjut kata Iptu Budi Atmojo, pelaku AAN merenggut keperawan korban dengan paksa. Setelah melakukan perbuatan bejat itu kemudian korban SHR di ancam agar jangan memberitahukan kepada siapa siapa.
Seiring berjalannya waktu akhirnya korban nekat dan menyampaikan saya berkata lain hal tersebut harus saya sampai kan kepada kedua orang tua saya, olenya itu korban bersama orang tuanya datang melapor ke polres Tolitoli dengan nomor LP/ B/ 07/1/ 2024 /SPKT/Res Tolitoli/ Polda Sulteng, Tanggal 09 Januari 2024.
Kasi Humas Polres Tolitoli Iptu A. Budi Atmojo menjelaskan kepada wartawan belum lama ini membenarkan perihal tersebut.
Baca Juga: Polsek Nuha Apel Siaga Pemilu, Ini Jumlah TPS-nya
Dikatakan penyidik akhirnya mengamankan barang bukti berupa Satu lembar daster warna kuning lengan pendek. 2.satu lembar celana dalam warna merah muda dengan motif bunga pada bagian depan, Satu buah BH warna merah putih. Untuk pasal yang di sangkan adalah pasal 82 Ayat (1) Undang undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubah atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana di ubah dengan UU RI dengan undang undang RI nomor 17 tahun 2016.
Ancaman hukuman pidana penjara 5 sampai 15 tahun. Untuk tersangka muhammad Candra alias aan. Telah di lakukan penahanan sejak tanggal 10 Januari 2024,saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara.***(Tim)