METRO SULTENG - Anggota DPD RI dapil Provinsi Sulawesi Tengah, Abdul Rachman Thaha atau ART, memberi perhatian serius atas laporan polisi terhadap PT. Anugerah Raya Kaltindo (PT. ARK) di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Sebab, laporan polisi terhadap PT. ARK justru mandek di meja kepolisian karena tak kunjung diproses.
"Informasi yang saya terima, laporan pidana terhadap PT. ARK disebutkan sudah tiga kali, tapi selalu mandek. Saya minta laporan polisinya segera mungkin diproses," kata ART dimintai tanggapannya, Senin malam (18/12/2023).
Baca Juga: Setelah Mandek di Polresta Palu, Kini Tiga Laporan Pidana Dirut PT. ARK Ditangani Polda Sulteng
Yang melaporkan PT. ARK adalah PT. Ciptarindo Gematama. Pelaporannya di Polresta Palu. Karena sudah hampir setahun mandek di meja Polresta Palu, pelaporannya kini sudah diambil alih atau ditangani Polda Sulteng.
"Ini (mandek) tidak baik untuk proses penegakkan hukum. Karena sekarang pelaporannya sudah di meja Polda Sulteng, ya silakan ditindaklanjuti. Supaya ada asas kepastian hukum. Jangan digantung kasusnya," desak Anggota Komite 1 DPD RI yang membidangi politik, hukum dan keamanan ini.
ART menyayangkan PT. ARK yang juga melakukan reklamasi pantai di Watusampu. Sebab diduga belum mengantongi izin reklamasi. Tapi perusahaan tersebut sudah menimbun laut.
"Informasinya, PT. ARK akan buat jetty atau TUKS di Watusampu. Sah-sah saja, namun harus kantongi izin dong. Karena menimbun laut bukan urusan sepele. Ada kehidupan atau ekosistem lain yang dapat terganggu, sehingga butuh izin dan kajian lebih dulu. Jangan langsung main timbun. Ada dampak lingkungan dari aktivitas itu," warning ART.
Mantan aktivis HMI ini mengakui, kasus PT. ARK cukup menyedot perhatian publik di Sulteng, khususnya di Kota Palu. Karena selain menimbun laut belum ada izin, pelaporan polisi terhadap PT. ATK juga tak kunjung diproses.
"Jangan-jangan ada konflik interest yang besar dalam hal ini. Atau ada beking-nya. Prinsipnya, mesti ada kepastian hukum. Maka dari itu, sebagai perwakilan daerah Sulteng yang sekarang ini menjadi bagian pemerintah, saya meminta masalah PT. ARK segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian," pinta senator berjuluk Anak Guru Mengaji tersebut.
LAPORAN POLISI PT. ARK
Diberitakan sebelumnya, ada tiga kasus pidana terhadap PT. ARK mandek hingga hampir setahun di Polresta Palu. Ketiga laporan pidana itu sudah dilaporkan oleh PT. Ciptarindo Gematama sejak bulan April 2022.
Juru bicara PT. Ciptarindo Gematama, Haryono, mempertanyakan laporan pidana mereka yang tak kunjung diproses oleh Polresta Palu.
Laporan pertama, kata Haryono, tentang dugaan pidana penyerobotan lahan dengan nomor : STTLP/468/SPKT/POLRES KOTA PALU/ POLDA SULAWESI TENGAH tanggal 29 April 2022.
Baca Juga: Reklamasi Pantai Watusampu Palu, Diduga Tak Berizin dan Terjadi Manipulasi Data