hukum-kriminal

Pemilik Rumah Emas di Kota Palu Digugat Hukum, Nilainya Miliaran Rupiah, Putusan Kasasinya Sudah Turun

Sabtu, 16 Desember 2023 | 08:43 WIB
Kuasa hukum para penggugat. Amerullah (kiri), Julianer, dan Rusman Rusli (kanan) saat memberi keterangan pers kepada wartawan di Palu, Jumat sore (15/12/2023).

METRO SULTENG – Salah seorang pengusaha jasa konstruksi di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Hasim Hadado, tengah diperhadapkan dengan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Palu.

Pengusaha yang dikenal memiliki rumah mewah berkubah emas di Jalan Anoa Kota Palu ini, digugat ke PN Palu terkait dugaan penipuan. Yang menggugat Hasim Hadado dua orang, dalam dua kasus yang berbeda.

Dua orang yang menggugat Hasim Hadado secara perdata ke PN Palu adalah Jemmy Todar dan Fery Setiawan.

Baca Juga: Dr. Sadino: UU Tidak Berlaku Surut, PT ANA Legal Beroperasi meski Baru Kantongi IUP

Gugatan Jemmy Todar terkait proyek Huntap pasca bencana di Palu tahun 2019. Total materil gugatan yang diminta dibayarkan Rp650 juta.

Sedangkan gugatan Fery Setiawan berhubungan dengan paket pulsa data. Total materil gugatan yang diminta ditunaikan Rp499 juta. 

Bila ditotalkan, jumlah materil gugatan yang harus dibayarkan tergugat Hasim Hadado (pemilik rumah emas) sebesar Rp1,1 miliar lebih. 

Julianer Aditia Warwan sebagai kuasa hukum dari Jemmy Todar kepada wartawan Jumat sore (15/12/2023) mengungkapkan, kasus yang melibatkan Hasim Hadado sudah dimenangkan kliennya hingga di tingkat kasasi. Karena, gugatan kliennya diterima di pengadilan tingkat pertama (PN Palu), Pengadilan Tinggi, hingga ke MA.

"Gugatan kami sudah diregistrasi di PN Palu sejak tahun 2021. Saat ini, sudah ada putusan kasasinya. Tergugat Hasim Hadado dinyatakan kalah," Julianer saat memberi keterangan pers sore itu.

“Dan per hari ini, Jumat 15 Desember 2023, kami  telah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Palu,” tambah Julianer.

Baca Juga: Anies Baswedan Kunjungan ke Morowali, Salah Satu Agendanya Hadiri Haul Ibunda Waketum NasDem Ahmad Ali

Menurutnya, dalam waktu dekat ini, akan dilakukan aanmaning oleh Pengadilan Negeri Palu dalam rangka eksekusi. Sebagai penasehat hukum Jemmy Todar, ia berharap kepada tergugat Hasim Hadado menyerahkan dana yang menjadi objek perkara sebesar Rp650 juta secara sukarela.

Namun, bila tidak diindahkan, Julianer akan memohonkan eksekusi terhadap harta dan benda yang dimiliki oleh Hasim Hadado.

"Jika yang bersangkutan (Hasim Hadado) tidak membayarkan dana yang diperkarakan secara suka rela, maka kami akan memohonkan harta benda tergugat untuk dijadikan agunan. Termasuk rumah emas di Jalan Anoa, kediaman beliau,” beber sang pengacara.

Kuasa hukum Jemmy Todar lainnya, Rusman Rusli menjelaskan bahwa materi gugatan yang melibatkan Hasim Hadado sebagai tergugat, didasari karena adanya tipu muslihat terhadap kliennya Jemmy Todar.

Halaman:

Tags

Terkini