Pemilik Rumah Emas di Kota Palu Digugat Hukum, Nilainya Miliaran Rupiah, Putusan Kasasinya Sudah Turun

photo author
- Sabtu, 16 Desember 2023 | 08:43 WIB
Kuasa hukum para penggugat. Amerullah (kiri), Julianer, dan Rusman Rusli (kanan) saat memberi keterangan pers kepada wartawan di Palu, Jumat sore (15/12/2023).
Kuasa hukum para penggugat. Amerullah (kiri), Julianer, dan Rusman Rusli (kanan) saat memberi keterangan pers kepada wartawan di Palu, Jumat sore (15/12/2023).

6. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 142.000.

7. Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya.

Baca Juga: Magang BRI Kampus Merdeka Cycle 2024, Peserta Akan Dapat Pengalaman Belajar Sambil Bekerja di BRILiaN Internship

Apa tanggapan Hasim Hadado? Hasim yang berupaya dikonfirmasi wartawan melalui teleponnya pada Jumat sore hingga malam, tidak merespon. Beberapa kali dihubungi di nomor 0811452xxx, Hasim enggan menjawab telepon wartawan.

Bahkan pesan SMS yang dikirim ke nomor teleponnya untuk meminta konfirmasi terkait gugatan di PN Palu, juga tidak mendapatkan jawaban hingga berita ini tayang. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X