6. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 142.000.
7. Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya.
Apa tanggapan Hasim Hadado? Hasim yang berupaya dikonfirmasi wartawan melalui teleponnya pada Jumat sore hingga malam, tidak merespon. Beberapa kali dihubungi di nomor 0811452xxx, Hasim enggan menjawab telepon wartawan.
Bahkan pesan SMS yang dikirim ke nomor teleponnya untuk meminta konfirmasi terkait gugatan di PN Palu, juga tidak mendapatkan jawaban hingga berita ini tayang. ***