METRO SULTENG-Dhani, Orang tua HM (18) terduga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) angkat bicara soal status gugatan praperadilan terhadap pihak Kepolisian Polres Morowali penyidik TPPO.
Baca Juga: Orang Tua Terduga TPPO di Morowali Nilai Polisi Paksakan Perkara, Kapolres: Proses Hukum Sudah Sah
Dhani menjelaskan bahwa gugatan Pra-peradilan atas upaya paksa yang dilakukan oleh Penyidik Reskrim Polres Morowali atas penetapan tersangka dugaan TPPO HM, sehingga melakukan gugatan praperadilan.
Baca Juga: Karang Taruna Kabupaten Banggai Bersinergi dengan Dinas Sosial
Berdasarkan putusan Nomor 8/pid.pra/2023/PN Poso. HM melalui kuasa hukumnya Johardi SH, melawan kepolisian Negara Republik Indonesia daerah Sulawesi Tengah Resort Morowali.
Dimana amarputusan menyatakan bahwa permohonan praperadilan dari pemohon tersebut gugur, bukan ditolak.
Baca Juga: Dinosaurus Musnah Karena Asteroid Jatuh ke Bumi 66 Juta Tahun lalu, Berikut Studynya
Hal ini seperti diatur dalam ketentuan pasal 82 ayat (1) huruf d undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana ditentukan bahwa" dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.
Oleh karena itu, kata Dhani, Kapolres Morowali AKBP Suprianto harus bisa membedakan yang mana ditolak dan yang digugurkan berdasarkan ketentuan tentang hukum acara Pidana terkait praperadilan.
Baca Juga: Menanti Netralitas Presiden Jokowi di Pilpres 2024
"Ataukan memang Kapolres Morowali samasekali belum melihat atau membaca atas putusan praperadilan yg di mohonkan HM, sehingga beliau menyebut ditolak," kata Dhani kepada Metrosulteng melalui keterangan tertulisnya, Selasa (31/10/23).
"Jadi putusan bukan ditolak, tapi putusan digugurkan karena sdh masuk pokok perkara," ujarnya menegaskan.
Sebelumnya, Kapolres Morowali AKBP Suprianto menyampaikan bahwa upaya paksa yang dilakukan penyidik sudah sah berdasarkan hukum, sehingga gugatan praperadilan ditolak.
"Dugaan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka kasus TPPO tersebut sudah diuji di sidang pra peradilan dengan putusan bahwa upaya paksa yang dilakukan penyidik sah berdasarkan hukum, sehingga gugatan yang bersangkutan di tolak,"jelasnya melalui keterangan tertulisnya.***