hukum-kriminal

Mardiana Siap Jadi Tersangka Kasus Website, Asalkan Kasman Lassa, DB Lubis Dan Hikmah Lassa Ikut Dipenjarakan

Rabu, 6 September 2023 | 15:19 WIB
Mardian sedang sosialisasi website desa dihadapan bupati donggala,diruangan kasiromu kantor bupati tahun 2019

Mardiana menjelaskan, dalam buku kas umum perusahan, tercatat pengambilan terbesar dari 5 orang yakni Bupati Donggala Kasman Lassa sebesar Rp370 juta secara tunai maupun melalui transfer.

"Uang TTG dan uang website hanya numpang lewat di tanganku saya hanya bekerja sesuai perintah dan arahan mereka bertiga," bebernya.

Seperti diberitakan sebelumnya, saksi AS mengatakan, Perintah pengambilan dana itu melalui DB Lubis, Hikmah Lassa dan suaminya Muhlis. Sementara Eksekusi penerima dana Bupati Donggala Kasman Lassa.

Baca Juga: Minimalkan Risiko, Izin Pelaku Usaha Kehutanan Wajib Terdaftar di Sistem OSS

Menurut saksi AS, uang website ada kaitannya dengan TTG karena saling mentutupi hutang karna habis terkuras. Saksi juga mengakui,semua dana yang masuk ke Mardiana hanya transit saja.

"Kalau website itu lebih parah lagi pak karena sudah habis uangnya diambil dorang 4 itu, makanya ditutupi dengan uang TTG,"tutup AS.***(Ahmad Muhsin/MetroSulteng)

 

Halaman:

Tags

Terkini